Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilgub Maluku Utara 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sentil Advokat Bodong dalam Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyentil para kuasa hukum yang tidak mengurus perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi advokat

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Tribunnews.com
Masa berlaku KTA organisasi advokat kuasa hukum Paslon Gubernur Maluku Utara nomor urut dua Aliong Mus - Sahril Thahir, Fadly Tuanany, diduga telah habis, Sabtu (11/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyentil masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi advokat para kuasa hukum sebagai syarat administratif berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dilansir dari Kompas.com, Arief sampaikan hal itu saat sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dengan nomor perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar pada Jumat (10/1/2025).

Sentilan itu disampaikan karena masa berlaku KTA kuasa hukum Paslon nomor urut 2 Aliong Mus - Sahril Thahir, Faldy S Tuananiy, diduga telah habis.

Baca juga: Bangganya Sherly Tjoanda, Edbert Laos Aktif Beri Bantuan ke Panti Asuhan: Mama Sangat Bangga

"Sebentar, ini Pak Tuanany KTA-nya malah habis masa berlaku ini," kata Arief saat Faldy S Tuananiy membacakan kewenangan untuk menggugat perkara.

Tuanany kemudian menjawab bahwa dirinya baru saja mengurus perpanjangan dan akan melengkapi KTA yang baru setelah persidangan.

Dengan nada bercanda, Arief Hidayat kemudian mengatakan jika tidak ada bukti, maka Tuananiy akan dianggap advokat bodong.

Sindiran Arief Hidayat tersebut langsung mengundang gelak tawa para pihak di ruang sidang.

"Ini boleh bicara di sini kalau sudah clear, ini advokat bodong kalau begini. Ya, tapi sudah mengurus ya. Nanti dilampirkan," ujarnya.

Arief Hidayat juga menyebut beberapa nama advokat yang juga mengalami hal yang sama, tetapi tetap berperkara di MK.

Selain Arief, Ketua Panel II Hakim Konstitusi Saldi Isra juga terlihat menegur para kuasa hukum yang tidak mengurus perpanjangan KTA.

Baca juga: Abdukodir Khusanov Resmi ke Man City, Lens Langsung Acc Harga Segini, Ga Setinggi Rumor Real Madrid

Saldi Isra sempat menanyakan jumlah iuran yang harus dibayar sehingga para kuasa hukum enggan melakukan perpanjangan KTA.

Adapun inti dari sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara adalah pemohon mendalilkan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif. 

Pelanggaran yang didalilkan adalah pelanggaran administratif, politik uang hingga netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved