Pilgub Maluku Utara 2024
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sentil Advokat Bodong dalam Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyentil para kuasa hukum yang tidak mengurus perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi advokat
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyentil masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi advokat para kuasa hukum sebagai syarat administratif berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari Kompas.com, Arief sampaikan hal itu saat sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dengan nomor perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar pada Jumat (10/1/2025).
Sentilan itu disampaikan karena masa berlaku KTA kuasa hukum Paslon nomor urut 2 Aliong Mus - Sahril Thahir, Faldy S Tuananiy, diduga telah habis.
Baca juga: Bangganya Sherly Tjoanda, Edbert Laos Aktif Beri Bantuan ke Panti Asuhan: Mama Sangat Bangga
"Sebentar, ini Pak Tuanany KTA-nya malah habis masa berlaku ini," kata Arief saat Faldy S Tuananiy membacakan kewenangan untuk menggugat perkara.
Tuanany kemudian menjawab bahwa dirinya baru saja mengurus perpanjangan dan akan melengkapi KTA yang baru setelah persidangan.
Dengan nada bercanda, Arief Hidayat kemudian mengatakan jika tidak ada bukti, maka Tuananiy akan dianggap advokat bodong.
Sindiran Arief Hidayat tersebut langsung mengundang gelak tawa para pihak di ruang sidang.
"Ini boleh bicara di sini kalau sudah clear, ini advokat bodong kalau begini. Ya, tapi sudah mengurus ya. Nanti dilampirkan," ujarnya.
Arief Hidayat juga menyebut beberapa nama advokat yang juga mengalami hal yang sama, tetapi tetap berperkara di MK.
Selain Arief, Ketua Panel II Hakim Konstitusi Saldi Isra juga terlihat menegur para kuasa hukum yang tidak mengurus perpanjangan KTA.
Baca juga: Abdukodir Khusanov Resmi ke Man City, Lens Langsung Acc Harga Segini, Ga Setinggi Rumor Real Madrid
Saldi Isra sempat menanyakan jumlah iuran yang harus dibayar sehingga para kuasa hukum enggan melakukan perpanjangan KTA.
Adapun inti dari sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara adalah pemohon mendalilkan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.
Pelanggaran yang didalilkan adalah pelanggaran administratif, politik uang hingga netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara. (*)
KPU Maluku Utara Tetapkan Sherly - Sarbin Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih |
![]() |
---|
Sah, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda Gubernur Terpilih Maluku Utara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Maluku Utara Digelar 22 Januari 2025, Agenda Penyampaian Keterangan |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pelantikan Gubernur Malut Diundur, Urutan Ketiga Permohonan Sengketa Pilgub Terbanyak |
![]() |
---|
Gegara Ini, Pelantikan Gubernur Maluku Utara Terpilih Berpotensi Diundur Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.