Pulau Taliabu
Tahun Ini, DPRD Taliabu Dorong Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor
Ketua Komisi I DRPD Pulau Taliabu, Hasanudin, sepakat jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diterapkan
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Komisi I DRPD Pulau Taliabu, Hasanudin, sepakat jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diterpakan tahun 2025.
Kata dia, hal tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berefek pada transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat ke daerah sebesar 66 persen.
Disisi lain, data kendaraan bermotor dapat mempermudah daerah dalam mengusulkan pembangunan jalan aspal di Pulau Taliabu.
Baca juga: PPPK Pemkab Taliabu 2024 Tak Diizinkan Pindah Tugas, Sanksinya Dianggap Undur Diri
"Karena ternyata, persoalan kendaraan juga mempengaruhi proses minta jalan diaspal," kata Hasanudin beberapa waktu lalu.
Karena itu, DPRD akan meminta peran pemerintah desa se Pulau Taliabu agar melakukan pendataan kendaraan masing-masing wilayah, bilamana aturannya diberlakukan.
Baca juga: Kantor Perwakilan Polresta Tidore di Sofifi Utamakan Pelayanan SIM dan SKCK
Misalnya, kendaraan yang hanya memiliki STNK, BPKB, yang memiliki dokumen kendaraan luar wilayah Maluku Utara, agar segera diurus administrasi di Kantor Samsat Pulau Taliabu.
Harapannya, agar pajak kendaraan bisa diterapkan secara maksimal.
"Saya sudah sampaikan ke kepala-kepala desa, kemudian mungkin nanti gabungan turun cek dokumen kendaran," pungkasnya. (*)
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Tragedi di Taliabu: Gadis Meninggal dalam Kebakaran Ternyata Korban Rudapaksa, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Hati-hati Ada Kabel Melintang di Pertigaan Jalan Gedung Hemungsia-sia Dufu Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Akses Warga Terganggu, Jalan di Taliabu Tergenang Akibat Hujan Deras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.