Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Tahun Ini, DPRD Taliabu Dorong Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor

Ketua Komisi I DRPD Pulau Taliabu, Hasanudin, sepakat jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diterapkan

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/La Ode Havidl
Tampak dari arah depan Kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Ketua Komisi I DRPD Pulau Taliabu, Hasanudin, sepakat jika Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diterpakan tahun 2025.

Kata dia, hal tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berefek pada transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat ke daerah sebesar 66 persen.

Disisi lain, data kendaraan bermotor dapat mempermudah daerah dalam mengusulkan pembangunan jalan aspal di Pulau Taliabu.

Baca juga: PPPK Pemkab Taliabu 2024 Tak Diizinkan Pindah Tugas, Sanksinya Dianggap Undur Diri

"Karena ternyata, persoalan kendaraan juga mempengaruhi proses minta jalan diaspal," kata Hasanudin beberapa waktu lalu.

Karena itu, DPRD akan meminta peran pemerintah desa se Pulau Taliabu agar melakukan pendataan kendaraan masing-masing wilayah, bilamana aturannya diberlakukan.

Baca juga: Kantor Perwakilan Polresta Tidore di Sofifi Utamakan Pelayanan SIM dan SKCK

Misalnya, kendaraan yang hanya memiliki STNK, BPKB, yang memiliki dokumen kendaraan luar wilayah Maluku Utara, agar segera diurus administrasi di Kantor Samsat Pulau Taliabu.

Harapannya, agar pajak kendaraan bisa diterapkan secara maksimal.

"Saya sudah sampaikan ke kepala-kepala desa, kemudian mungkin nanti gabungan turun cek dokumen kendaran," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved