Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerkosaan di Halmahera Selatan

Diimingi Uang, Siswi SMP di Halmahera Selatan Maluku Utara Diperkosa Paman Sendiri

"Akibatnya, korban kini hamil di luar nikah dan sedang menunggu waktu melahirkan," jelasnya.

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Isvara Savitri
Sumber: Tribunmedan
ilustrasi kekerasan pada anak. 

TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA SELATAN - Seorang siswi SMP di Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diperkosa pamannya berinisial NS (50).

Gadis 16 tahun itu saat ini tengah mengandung 8 bulan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada 11 Januari 2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/02/I/2025/SPKT.

Kuasa Hukum korban, Sukardi H Din, mengungkapkan bahwa NS merupakan kakak kandung dari ayah korban.

NS diketahui memperkosa korban pada Juni 2024.

Saat itu, korban mendatangi rumah pamannya. 

Ia lalu diberi segelas air yang sudah berisi obat tidur.

Tren kehamilan remaja di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara sejak 2023-2024
Tren kehamilan remaja di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara sejak 2023-2024 (Sumber: Pinterest)

Korban pun merasa pusing dan ingin pulang, namun pelaku menahannya dan memintanya berbaring di dalam kamar.

"Korban tidak sadarkan diri, dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya," kata Sukardi, Senin (20/1/2025).

Usai memperkosa korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban.

NS juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orangtuanya sendiri.

"Akibatnya, korban kini hamil di luar nikah dan sedang menunggu waktu melahirkan," jelasnya.

Kasus ini berhasil terungkap saat bibi korban yang memperhatikan perubahan fisik korban.

Setelahnya, ibu korban melakukan tes kehamilan untuk anaknya dan hasilnya positif.

Baca juga: 1 Unit Rumah di Ternate Maluku Utara Terbakar, Sebabkan Kerugian hingga Ratusan Juta

Baca juga: Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan 2025, Dinas Pendidikan Taliabu Tunggu Surat Edaran Menteri

Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku adalah NS.

“Kami berharap aparat kepolisian serius menangani kasus ini. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” imbuhnya.

Tindakan pelaku melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 58 Ayat 1 UUD 1945, menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iotu Gian C Jumario, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban.

Selanjutnya, terduga pelaku akan dipanggil untuk diperiksa.

Kasus kekerasan perempuan dan anak di Ternate, Maluku Utara sepanjang tahun 2024 meningkat
Kasus kekerasan perempuan dan anak di Ternate, Maluku Utara sepanjang tahun 2024 meningkat (Sumber: Tribunmedan)

"Kalau semua saksi sudah diperiksa, kami akan lakukan gelar untuk menentukan status kasus," ujar Gian. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved