Halmahera Utara
Bos Toko Sinar Harapan Henny Syariel Ajukan Praperadilan Lawan Penyidik Polres Halmahera Utara
Kuasa Hukum pemilik atau bos Toko Sinar Harapan di Tobelo Henny Syariel yakni Selfianus Laritmas mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)
Penulis: Mufrid Tawary | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Kuasa Hukum pemilik atau bos Toko Sinar Harapan di Tobelo Henny Syariel yakni Selfianus Laritmas mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara untuk melawan penyidik Polres setempat.
Selfianus Laritmas mengajukan Praperadilan lantaran keberatan kliennya Henny Syariel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
“Klien kami dituduh membuat surat palsu, itu tidak benar. Dia tidak pernah membuat bahkan mengetahui surat palsu sebagaimana dituduhkan,” tegas Selfianus kepada Tribunternate.com, Minggu (19/1/2025).
Baca juga: Bos Toko Sinar Harapan di Halmahera Utara Malut Henny Syiariel Tumbang Lawan Wilda Weeflaar di PTUN
Bahkan Sefianus menyampaikan, kliennya itu telah berulang kali memberi keterangan pada penyidik bahwa sama sekali tidak membuat dan mengetahui surat palsu tertanggal 3 Mei 2023 tersebut.
Itulah sebabnya, laporan yang dibuat Robby Weflar tidak dapat di kategorikan sebagai pembuat surat palsu atau pemalsuan dokumen.
Menurutnya, surat tanggal 3 Mei 2023 itu bukan surat yang menimbulkan suatu hak kepada kliennya Henny syariel dan merugikan Robby Weflar.
"Surat itu sifatnya hanya permohonan biasa yang diajukan kepada badan Pertanahan untuk mengecek dan mengukur ulang objek sertifikat hak milik Henny Syariel, Wilda Weflar dan Robby Weflar," jelasnya.
“Tujuan dari permohonan itu untuk mengecek apakah terjadi tumpang tindih atau tidak,” sambungnya.
Bahkan, dia menjelaskan, sebagaimana informasi diperoleh bahwa surat palsu tertanggal 3 Mei 2023 itu baru ditemukan ketika sidang di PTUN ambon.
Artinya, surat itu muncul dari Badan Pertanahan dalam mengajukan bukti surat pada saat sidang di PTUN Ambon.
"Sehingga itu yang harus dikejar dalam pemeriksaan bukan malah sebaliknya merugikan klien saya Henny Syariel, jadi bagi kami penyidik keliru," ucapnya.
Ia mengungkapkan, surat palsu yang menjadi dasar menetapkan tersangka, belum juga di uji forensik. Sehingga sangat ganjal, jika digunakan sebagai bukti penetapan tersangka.
Rumusan Tindak pidana pemalsuan dokumen dijelaskannya, sebagaimana dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 menyatakan yang dapat dituntut secara hukum adalah membuat surat palsu/dokumen yang dikeluarkan itu dapat menimbulkan hak, kewajiban dan pembebasan utang.
Baca juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 Kecamatan Gane Timur Halmahera Selatan
Maka itu kata Selfianus, Robby Weflar tidak berwewenang untuk membuat laporan polisi. Sebab tanah dimiliki Henny Syariel dengan sertifikat hak milik nomor 185 desa WKO tidak berbatasan langsung dengan sertifikat Hak Milik nomor SHM No.02/Desa WKO, Surat Ukur tanggal 21 Oktober 2009, No.169/2009 atas nama Robby Weflar.
Hal ini juga telah di tegaskan dalam Putusan PTUN Nomor : 81/G/2023/PTUN.ABN, bahwa SHM No.02/Desa WKO,Surat Ukur tanggal 21 Oktober 2009, No.169/2009 atas nama Robby Weflar tidak berbatasan langsung dengan SHM 185 milik Henny Syariel.
“kami sangat keberatan dan telah melakukan langkah hukum dengan mengajukan Praperadilan di PN Tobole dan perkaranya telah terdaftar dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN untuk menguji penetapan Tersangka," tandasnya. (*)
| Kapolres Halut Fasilitasi Perdamaian Pemuda Desa Kira-Duma, Sepakat Jaga Keamanan |
|
|---|
| Viral Chat Provokatif, Wabup Halmahera Utara Polisikan Oknum Anggota DPRD Malut |
|
|---|
| Wings Air Kembali Buka Rute Penerbangan Manado - Kao Halmahera Utara, Ini Jadwalnya |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Mantan Bupati Halmahera Utara Hein Namotemo Tutup Usia |
|
|---|
| KNPI Halmahera Utara Kecam Aksi APMR, Mufrid Tawary: Tudingan ke Bupati Mengada-ada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Selfianus-Laritmas.jpg)