PPDB Diganti SPMB, Apa Maksud dan Perbedaan, Zonasi dari Jarak Rumah ke Sekolah: Tak Bisa Akali KK
Lantas, apa saja perubahan dan perbedaannya PPDB dan SPMB dalam sistem zonasi
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Biyanto menjelaskan, sistem baru ini akan melibatkan kerja sama yang lebih erat antara sekolah negeri dan swasta dalam hal menampung siswa.
Dia mengatakan, jika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda).
"Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah," ungkapnya.
3. Zonasi jadi domisili
Biyanto juga menegaskan, meskipun namanya diubah, jalur penerimaan seperti mutasi, domisili, afirmasi untuk anak-anak miskin, disabilitas, serta jalur prestasi akan tetap ada.
Namun, persentase penerimaan pada beberapa jalur akan disesuaikan untuk meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas.
"Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah, itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu," ucap Biyanto.
4. Keputusan menunggu sidang kabinet
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Adapun PPDB zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang ditentukan pemerintah berdasarkan jarak antara rumah siswa dan sekolah terdekat.
Sebelum ada penghapusan istilah zonasi, pelaksanaan PPDB zonasi sering mendapat sorotan banyak pihak karena dinilai bermasalah dalam pelaksanaanya.
Hingga akhirnya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar PPDB sistem zonasi dievaluasi.
Terkait hal itu, Prof. Abdul Mu'ti menegaskan, memang pemerintah akan menghapus istilah zonasi dalam PPDB.
Namun, apakah hal itu berarti akan menghapus sistem PPDB zonasi, ia belum bisa memastikan karena keputusan terkait PPDB zonasi akan diambil dalam sidang kabinet.
(TribunTernate.com) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skema Baru PPDB Zonasi 2025: Ganti Nama hingga Pakai Jarak Rumah-Sekolah" dan "Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.