Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Disimpan Selama 7 Tahun, Barang Bukti di Rupbasan Ternate Jadi Rongsokan

Sejumlah barang bukti (BB) titipan Kepolisian dan Kejaksaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan)

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Rupbasan Ternate
Sejumlah barang bukti (BB) titipan Kepolisian dan Kejaksaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate nyaris menjadi barang rongsokan, Selasa (28/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah barang bukti (BB) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate nyaris menjadi barang rongsokan.

Puluhan barang bukti baik dari kendaraan roda dua maupun empat tersebut terlihat terparkir di ruangan simpanan Rupbasan Kelas II Ternate.

Pantauan Tribunternate.com, sebagian sudah menyerupai besi tua dikarenakan puluhan motor yang berjejer di ruangan penyimpanan barang bukti itu sudah berkarat.

Baca juga: Joao Felix Belum Tentu Hengkang, tapi Bos Aston Villa Unai Emery Terlanjur Cinta ke Bintang Chelsea

Seluruh kendaraan itu merupakan barang bukti inckrah yang perkaranya sudah dalam proses hukum.

Kepala Rupbasan Kelas II Ternate Pramuaji Buamonabot mengaku, sejak tahun 2024 hingga awal Januari 2025 ini ada ratusan BB yang diawasi.

“Barang Bukti yang sementara ada di kita (Rupbasan) ada kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua,” jelasnya, Selasa (29/1/2025).

Pramuaji menyebut, dari ratusan kendaraan terdiri dari 9 unit kendaraan roda empat dan 173 unit kendaraan roda dua.

Ia menuturkan, barang bukti sepeda motor adalah perkara tilang yang dititip oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara yang terhitung sudah cukup lama.

“Kemudian mobil, itu titipan Kejaksaan Negeri Ternate, mobil ini perkara Karopoto dimana sampai sekarang  menjadi sitaan Rupbasan,” kata Pramuaji.

Baca juga: Todd Boehly dan Behdad Eghbali Bikin Kesal Legenda Chelsea, John Obi Mikel: Mereka Ga Paham

Pramuaji mengatakan, dirinya masih berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Maluku Utara untuk menindaklanjuti barang bukti tersebut.

“Kami berkoordinasi untuk selanjutnya mau diapakan barang bukti ini, kami merasa sudah cukup lama sekitar 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved