Rabu, 29 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Masa Jabatan Bupati Taliabu Aliong Mus Berakhir saat Kepala Daerah Terpilih Dilantik

Masa jabatan Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara Aliong Mus dan wakilnya akan berkahir saat pelantikan Bupati terpilih

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Kominfo Pulau Taliabu
Jabatan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, akan berakhir hingga pelantikan bupati terpilih 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Masa jabatan Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara Aliong Mus dan wakilnya akan berkahir saat pelantikan Bupati terpilih.

Diketahui, Aliong Mus dilantik sebagai Bupati Pulau Taliabu pada Februari 2021 lalu.

Aliong Mus sempat mengajukan cuti kampanye saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sopir Lintas Sofifi - Halmahera Timur Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Mobil

Baca juga: Chelsea Siap-siap Tawar Jhon Duran Hari Ini, Bintang Aston Villa Didambakan Fans The Blues

Kemudian kembali bertugas pada 25 November 2024 hingga sekarang.

Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu, Basiludin La Besi, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan MK RI, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 diperpanjang hingga pelantikan bupati terpilih Pilkada 2024.

Setelah itu, akan dilakukan agenda Paripurna serah terima jabatan di DPRD Pulau Taliabu.

"Yang pasti kami unsur pemerintah daerah akan mengikuti juknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah," pungkasnya.

Dikutip dari laman MK RI, sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (20/3/2024).

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024.

Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Atas hal tersebut, Ketua MK RI Suhartoyo menjelaskan, masa kepala daerah hasil Pilkada 2020 hingga dilantik kepala daerah terpilih 2024.

"Ini berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved