Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pria Ini Nyaris Dihakimi Usai Kepergok Nyolong Kotak Amal Masjid Nurul Ihsan Kelurahan Jati Ternate

Meski A sudah diamanakan di Polres Ternate Selatan, namun pihak Masjid enggan membuat laporan polisi (LP) terhadap A

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
HUKUM: Situasi saat A kepergok maling kotak amal Masjid Nurul Ihsan di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, Maluku Utara, Selasa (28/1/2025). Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Ternate Selatan AKP Bhakti Dira 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria di Kota Ternate, Maluku Utara berinisial A nyaris dihakimi warga karena kepergok nyolong kotak amal.

Informasi tersebut dibenarkan Kapolsek Ternate Selatan AKP Bhakti Dira, pada Rabu (29/1/2025).

Dikatakan, tempat kejadian perkara (TPK) di Masjid Nurul Ihsan, Kelurahan Jati, Ternate Selatan, pada Selasa (28/1/2025) sekira pukul 17:30 WIT.

Dari laporan yang diterima, lanjut Kapolsek, mula-mula A melewati area sekitar TPK dengan angkutan kota (Angkot) yang ia kendarai.

Baca juga: Kembali Naik Rp 10 Ribu per Gram, Berikut Rincian Harga Emas Antam dan Buyback Rabu 29 Januari 2025

Setelah itu A mengelilingi TKP, dengan maksud dan tujuan memperhatikan keadaan sekitar.

Merasa aman, A kemudian melakukan aksinya dengan mencongkel kotak amal dengan sebuah obeng.

Namun sial, seoarang pengurus Masjid memergoki aksi A. Pengurus Masjid melontarkan kalimat dengan nada cukup keras woi ngan bikin apa? (kamu sedang apa?).

"Karena ketahuan, aksi A berhenti, dan pengurus Masjid panggil warga lainnya dan mengamankannya, "ungkap Kapolsek.

Baca juga: Harta Kekayaan Kadis Pendidikan Kota Ternate Muhlis Djumadil, Pernah Viral saat Jabat Kadisperindag

Dari informasi tersebut, kata Kapolsek, warga langsung menghubungi anggota Polsek untuk ke TKP.

"Kita sudah amankan ke Polsek bersama barang bukti kotak amal, obeng dan mobil yang dikendarai."

"Namun begitu untuk proses lanjut, pihak Masjid tidak ingin buat laporan untuk proses, akan tetapi diberikan surat pernyataan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved