Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

2 Pria Ditangkap Polsek Oba Utara Tidore Gegara Edar Cap Tikus

Kapolsek Oba Utara Tidore Ipda Suherlin: "Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 21 kantong plastik cap tikus yang diisi dalam tas."

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan
HUKUM: Terduga pelaku dan barang bukti Miras yang diamankan anggota Polsek Oba Utara, Kota Tidore, Kepulauan, Maluku Utara, Jumat (31/1/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - 2 pria ditangkap anggota Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan gegara edar cap tikus.

Perihal penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan Ipda Suherlin pada, Jumat (31/1/2025).

Dikatakan, 2 pria tersebut masing-masing berinisial MM 46 tahun dan JM 43 tahun.

MM merupakan warga Desa Akelamo, Kota Tidore sedangkan JM warga Desa Goeng Weda Halmahera Tengah.

Baca juga: Muhamad Raziv: KPU - Bawaslu Sukses Laksanakan Pilgub 2024 di Maluku Utara

"Mereka kita amankan saat anggota lakukan pemeriksaan di Pos Kusu, "jelas Ipda Suherlin.

Kapolsek juga akui, keduanya diamankan karena membawa puluhan kantong miras dengan gerak-terik mencurigakan.

Kronologi

Pada Jumat (31/12025) dini hari sekitar pukul 03:30 WIT, anggota piket mencurigai sepeda motor Honda Revo hitam yang melintas.

Anggota pun memberhentikan sepeda motor tersebut yang dikendarai MM dan JM.

Baca juga: Muhamad Raziv: KPU - Bawaslu Sukses Laksanakan Pilgub 2024 di Maluku Utara

Dari hasil pemeriksaan, keduanya membawa cap tikus yang diambil dari Desa Tewe, Halmahera Barat.

"Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 21 kantong plastik, yang diisi dalam tas."

"Saat ini MM dan JM beserta barang bukti sudah diamankan, untuk diproses sesuai aturan yang berlaku, "tandas Ipda Suherlin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved