Ternate Andalan
Ini Syarat Bagi Masyarakat Ternate yang Jualan di Depan Rumah saat Ramadan
Masyarakat Kota Ternate, Maluku Utara diimbau menaati aturan saat berjualan di depan rumah pada bulan Ramadan
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Masyarakat Kota Ternate, Maluku Utara diimbau menaati aturan saat berjualan di depan rumah pada bulan Ramadan.
Hal itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marasaoly saat diwawancari Tribunternate.com pada Kamis (30/1/2025).
Rizal menegaskan, Pemkot Ternate mengizinkan penjualan kue oleh masyarakat di depan rumahnya. Namun, masyaratak diminta menaati aturan ditetapkan.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Anggarkan Rehabilitasi Pasar Modern dan Mall Saruma
Baca juga: Sampah Menumpuk di Area Taman Ibukota Bobong Taliabu, Warga: Ganggu Pemandangan
"Mereka harus jaga kebersihan, rapi, dan tertib. Tidak mengganggu arus lalu lintas," kata Rizal.
Rizal mengatakan, aturan tersebut juga berlaku untuk penjual kelapa pun sama. Karena saat Ramadan, volume sampah akan bertambah.
"Langkah ikhtiar dini itu perlu diberlakukan, pemerintah tetap membuka ruang untuk para UMKM, apalagi saat Ramadan," tandasnya. (*)
Pekerjaan Pusat Kuliner Pandara Kananga Ternate Diselidiki Kejati Maluku Utara |
![]() |
---|
Insentif RT/RW di Ternate Naik Jadi Rp500 Ribu, Rizal Marsaoly : Pembayaran Sebelum Ramadan |
![]() |
---|
Utang Bawaan 2024 Pemkot Ternate Senilai Rp48 Miliar Dibayar Hari ini |
![]() |
---|
Rotasi Jabatan Bakal Dilakukan Usai Pelantikan, BKPSDM Tunggu Instruksi Wali Kota Ternate |
![]() |
---|
Musrenbang Kecamatan Ternate Tengah Digelar di Taman Nukila, Libatkan Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.