Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate Andalan

Ini Syarat Bagi Masyarakat Ternate yang Jualan di Depan Rumah saat Ramadan

Masyarakat Kota Ternate, Maluku Utara diimbau menaati aturan saat berjualan di depan rumah pada bulan Ramadan

|
TribunTernate.com/M. Julfikram Suhadi
*RAMADAN* : Sekda Ternate, Maluku Utara, Rizal Marsaoly. Ia meminta Warga yang berjualan saat bulan Ramadan dapat menjaga kebersihan dan ketertiban. (Foto : Tribunternate.com/M. Julfikram Suhadi). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Masyarakat Kota Ternate, Maluku Utara diimbau menaati aturan saat berjualan di depan rumah pada bulan Ramadan.

Hal itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marasaoly saat diwawancari Tribunternate.com pada Kamis (30/1/2025).

Rizal menegaskan, Pemkot Ternate mengizinkan penjualan kue oleh masyarakat di depan rumahnya. Namun, masyaratak diminta menaati aturan ditetapkan.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Anggarkan Rehabilitasi Pasar Modern dan Mall Saruma

Baca juga: Sampah Menumpuk di Area Taman Ibukota Bobong Taliabu, Warga: Ganggu Pemandangan

"Mereka harus jaga kebersihan, rapi, dan tertib. Tidak mengganggu arus lalu lintas," kata Rizal.

Rizal mengatakan, aturan tersebut juga berlaku untuk penjual kelapa pun sama. Karena saat Ramadan, volume sampah akan bertambah.

"Langkah ikhtiar dini itu perlu diberlakukan, pemerintah tetap membuka ruang untuk para UMKM, apalagi saat Ramadan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved