Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Polisi Tahap II Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Taliabu

"Tersangka terancam pidana kurungan paling maksimal 10 sampai dengan 15 tahun, "kata Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu AKP I Komang Suriawan

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
HUKUM: Suasana penyerahan tersangka kasus persetubuhan dan barang bukti di Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, Jumat (31/1/2025). Tersangka terancam pidana kurungan selama 10 tahun 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Satreskrim Polres Pulau Taliabu gelar tahap II perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang dialami oleh korban berinisial FT.

Artinya Polisi melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus tersebut ke JPU Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu AKP I Komang Suriawan menyampaikan, penyidikan perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 tertanggal 20 Januari 2025.

Kemudian, Unit I Pidum Satreskrim Polres Pulau Taliabu per Jumat (31/1/2025) melaksanakan tahap II ke Jaksa.

Baca juga: DWP Taliabu Buat Pelatihan Teknis Public Speaking di Tomohon

Sebagaimana surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor : B/Kirim/01/ I / 2025 / Sat Reskrim, perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.

"Iya benar, penyidik telah melaksanakan tahhap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka inisial H alias Nya, "terang AKP I Komang Suriawan.

Ada pun barang bukti yang diserahkan:

  • Satu lembar baju warna hitam
  • Satu lembar celana jeans warna biru muda
  • Satu lembar celana pendek warna pink
  • Satu lembar bra warna hitam, dan
  • Satu lembar jilbab warna abu-abu

"Barang bukti dan tersangka tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti, "jelas AKP I Komang Suriawan.

Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Baca juga: Dinas Pendidikan Taliabu Terima SEB Tentang Libur Sekolah Selama Ramadan 2025

Yang mana TKP kasus tersebut terjadi  pada hari kamis tanggal 26 september 2024 sekitar pukul 18.30 WIT.

Bertempat dirumah kebun di Desa Tolong Kecamatan, Pulau Taliabu.

"Terhadap tersangka terancam pidana kurungan paling maksimal 10 sampai dengan 15 tahun, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved