Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi

Ini Daftar Koruptor di Maluku Utara yang Kembalikan Uang Negara Selama 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, mencatat sepanjang 2024 berhasil selamatkan uang negara capai Rp 1,3 miliar dari kasus yang ditangani

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasi Pidsus Kejari Ternate, Maluku Utara, M Indra Gunawan Kusuma. Terdapat sejumlah koruptor yang kembalikan kerugian negara, Sabtu (1/2/2025). (Foto: Tribunternate.com/Randi Basri) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, mencatat sepanjang 2024 berhasil selamatkan uang negara capai Rp 1,3 miliar dari kasus yang ditangani.

Pemulihan uang tersebut dikembalikan oleh beberapa koruptor, salah satunya Direktur PT. Tamalanrea Karsatama, Ibrahim Ruray senilai Rp1.122.088.621.

Perihal tersebut disampaikan Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kasi Pidsus M.Indra Gunawan Kesuna.

Baca juga: Picu Lakalantas, Pemilik Diminta Tertibkan Hewan Ternak yang Berkeliaran di Jalan Raya Taliabu

Kata dia, dari data yang tercatat ada beberapa terpidana melakukan pembayaran uang pengganti kasus.

“Kalau catatan kita itu ada terpidana Ibrahim Ruray pengembalian Rp1,1 miliar, terpidana Fatimah Rp102 juta dan satu terpidana lain, jadi totalnya sekitar Rp1,3 Miliar," ucap Indra, Sabtu (1/2/2025).

Dia juga menyebut, setelah menerima pelunasan uang dari beberapa terpidana, pihaknya menyetor ke kas negara melalui Bendahara Penerimaan di Kejari Ternate.

Untuk tahun 2025, lanjut dia, beberapa kasus korupsi masih dalam proses dan sementara menunggu putusan kasus COVID-19.

"Harapannya kedepan bisa pulih seperti apa yang telah diputuskan oleh pengadilan terkait uang pengganti bisa terpenuhi semuanya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved