Kamis, 28 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Anggota DPRD Halmahera Selatan Bisa Diberhentikan Jika 6 Kali Absen Paripurna

Selain itu, anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara juga tidak diprbolehkan merokok saat dalam rapat

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ATURAN: Ketua BK DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Gufran Mahmud saat diwawancarai belum lama ini. Ia mengatakan anggota dewan bisa diberhentikan jika 6 kali absen paripurna 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Gufran Mahmud mengatakan pihaknya bisa memproses pemberhentian anggota DPRD jika 6 kali absen dalam rapat paripurna.

Kewenangan BK ini menurut Gufran, diatur dalam tata tertib dan kode etik DPRD Halmahera Selatan 2024-2029.

"6 kali paripurna kalau tidak hadir, maka kita memproses dan mengusulkan untuk pemberhentian, "kata Gufran, Minggu (2/2/2025).

Selain paripurna, Gufran menyebut, anggota DPRD juga dapat dikenakan sanksi jika 3 kali tak mengikuti rapat-rapat.

Baca juga: DPRD Dukung Pemkab Halmahera Selatan Rehab Pasar Modern dan Mall Saruma

"Jadi kita di BK akan melakukan evaluasi absensi tiga bulan sekali, "jelas Gufran.

Lebih lanjut, tata tertib dan kode etik DPRD Halmahera Selatan edisi 2024-2029 alami sedikit perubahan dibanding periode sebelumnya.

Misalnya untuk sansik pemberhentian, pada periode 2019-2024 dapat dikenakan jika tiga kali tak mengikuti rapat paripurna.

Baca juga: Seorang Warga Desa Panamboang Halmahera Selatan Diduga Hanyut Terbawa Arus Sungai

Kemudian larangan terhadap para wakil rakyat merokok dalam rapat-rapat resmi.

"Kalau untuk sekarang kan 6 kali tidak hadir paripurna baru proses pemberhentian."

"Kemudian kalau merokok dalam rapat dikenakan sanksi jug, "ucap Gufran mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved