Halmahera Selatan
Anggota DPRD Halmahera Selatan Bisa Diberhentikan Jika 6 Kali Absen Paripurna
Selain itu, anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara juga tidak diprbolehkan merokok saat dalam rapat
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Gufran Mahmud mengatakan pihaknya bisa memproses pemberhentian anggota DPRD jika 6 kali absen dalam rapat paripurna.
Kewenangan BK ini menurut Gufran, diatur dalam tata tertib dan kode etik DPRD Halmahera Selatan 2024-2029.
"6 kali paripurna kalau tidak hadir, maka kita memproses dan mengusulkan untuk pemberhentian, "kata Gufran, Minggu (2/2/2025).
Selain paripurna, Gufran menyebut, anggota DPRD juga dapat dikenakan sanksi jika 3 kali tak mengikuti rapat-rapat.
Baca juga: DPRD Dukung Pemkab Halmahera Selatan Rehab Pasar Modern dan Mall Saruma
"Jadi kita di BK akan melakukan evaluasi absensi tiga bulan sekali, "jelas Gufran.
Lebih lanjut, tata tertib dan kode etik DPRD Halmahera Selatan edisi 2024-2029 alami sedikit perubahan dibanding periode sebelumnya.
Misalnya untuk sansik pemberhentian, pada periode 2019-2024 dapat dikenakan jika tiga kali tak mengikuti rapat paripurna.
Baca juga: Seorang Warga Desa Panamboang Halmahera Selatan Diduga Hanyut Terbawa Arus Sungai
Kemudian larangan terhadap para wakil rakyat merokok dalam rapat-rapat resmi.
"Kalau untuk sekarang kan 6 kali tidak hadir paripurna baru proses pemberhentian."
"Kemudian kalau merokok dalam rapat dikenakan sanksi jug, "ucap Gufran mengakhiri. (*)
| Pemprov Malut Siapkan Sanksi dan Denda untuk Tambang Galian C Ilegal di Halsel |
|
|---|
| Menang Praperadilan, Polres Halmahera Selatan Buktikan Prosedur Penetapan Tersangka Sesuai Aturan |
|
|---|
| Tambang Emas Diduga Ilegal di Halmahera Selatan Jadi Sorotan, Polisi Terus Lakukan Pengawasan |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pria Diduga Bawa Tembakau Gorila di Wisata Pulau Nusa Ra Halsel |
|
|---|
| Jabat Kasat Reskrim Polres Hakmahera Selatan, Iptu Wahyu Dorong Profesionalisme Penyidik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Tanggapan-DPRD-Halmahera-Selatan-soal-kelangkaan-minyak-tanah.jpg)