Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Rp 100 Juta Lebih Disita dalam Kasus Proyek MCK di Pulau

Dalam proses penyidikan, Kejari Taliabu, Maluku Utara telah mengumpulkan 3 barang bukti, antara lain mengantongi keterangan 57 orang saksi

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
HUKUM: Dua tersangka dugaan korupsi anggaran MCK Fiktif dikawal Penyidik Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, Senin (3/2/2025). Di mana Rp 100 juta lebih disita dari kasus ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi tetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan MCK Individual T.A 2022.

Adapun kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sebesar Rp 3.635.001.177,00 (tiga milyar lebih).

Tiga tersangka yakni S, MRD, dan HU ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Pulau Taliabu.

Kajari Pulau Taliabu Nurwinardi mengatakan, proyek MCK seharusnya dikerjakan pada tahun 2022.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Proyek MCK di Taliabu Resmi Ditahan

Namun faktanya, 5 unit MCK yang diperuntukkan 5 kepala keluarga (KK) di 21 tidak dikerjakan.

Dari angka tersebut, terdapat 105 unit MCK yang seharusnya dibangun dengan pagu anggaran Rp 4.350.000.000,.

"Hingga berakhirnya masa kontrak pada 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK individual yang dikerjakan."

"Dan anggaran pembangunan MCK individual cair 100 persen sebesar Rp 4.197.403.90,00, "ungkap Nurwinardi dalam press release, nomor: PR-01/Q.2.19/Dti.1/02/2025, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Kadis PUPR Taliabu Hingga Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek MCK T.A 2022

Dalam proses penyidikan, Jaksa telah mengumpulkan 3 barang bukti, antara lain mengantongi keterangan 57 orang saksi.

Menerima pandangan 4 orang ahli, dan menyita uang tunai senilai ratusan juta.

"Telah dilakukan penyitaan sebesar Rp 182.454.000 (seratus delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah)," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved