Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kadis PUPR Taliabu Hingga Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek MCK T.A 2022

Tim Penyidik Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi tetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran MCK

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Laode Havidl
KORUPSI - Kajari Pulau Taliabu, Maluku Utara, Nurwinardi, SH, MH, bersama Tim Jaksa Penyidik gelar konferensi pers penetapan tiga tersangka. Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek MCK, Senin (3/2/2025). (Foto: Tribunternate.com/La Ode Havidl). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi tetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Individual T.A 2022 pada Dinas PUPR.

Para tersangka di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MCK, berinisial S, yang juga selaku Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Kontraktor proyek MCK, inisial MRD, dan Direksi berinisial HU.

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, mengatakan bahwa ketiga tersangka telah resmi ditahan di rutan Polres Pulau Taliabu, sekira pukul 14.20 WIT, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Samsuddin A Kadir Sampaikan Duka Cita atas Insiden Ledakan Kapal Basarnas Ternate

"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Pulau Taliabu," ungkap Nurwinardi.

Dijelaskan, pembangunan proyek MCK T.A 2022 pada Dinas PUPR Pulau Taliabu tersebar di 21 desa.

Masing-masing desa terdapat 5 unit MCK diberikan kepada 5 Kepala Keluarga (KK) dengan pagu anggaran senilai Rp4.350.000.000.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Minta Pimpinan OPD Perhatikan Fasilitas Kantor

Dengan rincian anggaran pembangunan MCK Individual sebesar Rp4,2 miliar, jasa konsultan perencanaan Rp50 juta rupiah, dan jasa konsultan pengawas Rp100 juta.

Hingga berakhirnya masa kontrak pada 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK individual yang dikerjakan, namun anggarannya dicairkan 100 persen sebesar Rp4,1 miliar.

"Berdasarkan LHP BPK RI, kerugian keuangan negara atas kasus tersebut sebesar Rp3.635.001.177,00," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved