Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Dua Tersangka Kasus Proyek MCK di Taliabu Resmi Ditahan

"Informasinya tersangka S berada di Jakarta, karena itu kami akan buat surat panggilannya hari ini, "ungkap Kasi Intelijen Kejari Taliabu Nazamuddin

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
HUKUM: Dua tersangka (rompi) dugaan korupsi anggaran MCK Individual Dinas PUPR Pulau Taliabu saat digiring menaiki mobil tahanan, Senin (3/2/2025). Keduanya telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolres Pulau Taliabu 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dua tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek pembangunan MCK Individual T.A 2022 pada Dinas PUPR Pulau Taliabu resmi ditahan.

Para tersangka berinisial MRD alias Rizal (selaku pelaksana kegiatan MCK), dan HU alias Hayat (selaku Direksi kegiatan MCK).

Keduanya telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolres Pulau Taliabu, Senin (3/2/2025).

Sementara satu tersangka lainnya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial S alias Ino, belum ditahan lantaran masih berada diluar daerah.

Baca juga: Kadis PUPR Taliabu Hingga Kontraktor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek MCK T.A 2022

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin menyampaikan, tim penyidik akan mengirim surat penahanan ke tersangka S.

"Informasinya saudara S berada di Jakarta, kami akan buat surat panggilan hari ini," ungkap Nazamuddin, Senin (3/1/2025).

Lanjutnya, waktu pemanggilan terhadap tersangka S paling lama selama 3 kali.

Jika tak indahkan, Jaksa akan menetapkan tersangka S sebagai Daftar Pencairan Orang atau DPO.

"Kalau tiga kali panggilan tidak hadir, maka kami akan tetapkan saudara S sebagai DPO," terangnya.

Baca juga: Awal 2025, Polres Pulau Taliabu Tangani 2 Laporan Perkara

Diketahui, proyek pembangunan MCK Individual T.A 2022 oleh Dinas PUPR Pulau Taliabu tersebar di 21 desa

Setiap desa memiliki 5 unit MCK untuk lima kepala keluarga (KK). Sehingga total MCK sebanyak 105 unit, dengan pagu anggaran senilai Rp4.350.000.000.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara pada pembangunan MCK Individual T.A 2022 sebesar Rp3.635.001.177,00., atau tiga milyar lebih. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved