Pulau Taliabu
5 Perusahaan yang Terlibat Kasus Proyek MCK Individual T.A 2022 di Taliabu
"Pekerjaan proyek MCK Individual T.A 2022 diduga fiktif, "kata Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Maluku Utar berinisial S alias Ino ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek MCK Individual T.A 2022.
Dalam proyek tersebut, S berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian tersangka MRD berperan sebagai pelaksana kegiatan.
Dan tersangka HU, berpesan selaku Direksi kegiatan pembangunan MCK.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MCK, Segini Harta Kekayaan Kadis PUPR Taliabu Suprayidno
Dua tersangka telah ditahan, mines tersangka S yang dikabarkan masih berada diluar daerah.
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin mengungkapkan, pekerjaan proyek MCK Individual T.A 2022 diduga fiktif.
Yang harusnya dikerjakan hingga 7-14 Desember 2022, proyek fisik itu tak dibangun sama sekali.
"Ada 5 perusahaan yang berkontrak kerjakan proyek MCK Individual 2022," bebernya, Senin (3/2/2025).
Berikut 5 Perusahaan yang Dimaksud:
- CV Pelangi Valhala
- CV Hannania
- CV Joels
- CV Tiga Putri Blessing
- CV Generous. (*)
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Proyek MCK di Taliabu Resmi Ditahan
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Tarif Lintas Mahal, Warga Desa Kawalo-woyo Taliabu Palang Jembatan Sungai Likitobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.