Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

5 Perusahaan yang Terlibat Kasus Proyek MCK Individual T.A 2022 di Taliabu

"Pekerjaan proyek MCK Individual T.A 2022 diduga fiktif, "kata Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
HUKUM: Dua tersangka (rompi) dugaan korupsi anggaran MCK Individual Dinas PUPR Pulau Taliabu saat digiring menaiki mobil tahanan, Senin (3/2/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Maluku Utar berinisial S alias Ino ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek MCK Individual T.A 2022.

Dalam proyek tersebut, S berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian tersangka MRD berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Dan tersangka HU, berpesan selaku Direksi kegiatan pembangunan MCK.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MCK, Segini Harta Kekayaan Kadis PUPR Taliabu Suprayidno

Dua tersangka telah ditahan, mines tersangka S yang dikabarkan masih berada diluar daerah.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin mengungkapkan, pekerjaan proyek MCK Individual T.A 2022 diduga fiktif.

Yang harusnya dikerjakan hingga 7-14 Desember 2022, proyek fisik itu tak dibangun sama sekali.

"Ada 5 perusahaan yang berkontrak kerjakan proyek MCK Individual 2022," bebernya, Senin (3/2/2025).

Berikut 5 Perusahaan yang Dimaksud:

  1. CV Pelangi Valhala
  2. CV Hannania
  3. CV Joels
  4. CV Tiga Putri Blessing 
  5. CV Generous. (*)

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Proyek MCK di Taliabu Resmi Ditahan

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved