Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilkada Morotai 2024

Paslon Rusli-Rio OTW Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Morotai 2024-2029

KPU Morotai, Maluku Utara siap melaksanakan rapat pleno penetapan Paslon terpilih setelah MK menolak gugatan sengketa Pilkada 2024

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
PILKADA: Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Pulau Morotai, Maluku Utara Said Idrus. Pihaknya siap melaksanakan rapat pleno penetapan Paslon terpilih setelah MK menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - KPU Pulau Morotai, Maluku Utara telah menyiapkan agenda rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Hal itu seusai Mahkama Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pemohon, sehingga proses sengketa tak bisa lagi lanjutkan ke tahap berikutnya. 

Dengan putusan itu, Pilkada Pulau Morotai 2024 secara sah dimenangkan Paslon nomor urut 03 Rusli Sibua dan Rio Kristian Pawane.

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Pulau Morotai Said Idrus mengatakan berdasarkan surat dinas KPU RI tertanggal 4 Februari 2025.

Baca juga: Pilkada Morotai 2024: Pendukung Paslon Rusli-Rio Konvoi Kemenangan Ron Kota Daruba

Terkait dengan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan Mahkama Konstitusi.

Maka pihaknya sekarang ini menunggu release Pemberitahuan dari MK.

"Nanti setelah release MK itu keluar baru kita langsung melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih."

"Jadi paling lambat satu hari sejak KPU menerima release dari MK, "katanya saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Pilkada Morotai 2024: MK Tolak Gugatan Paslon Deny-Qubais & SB-JADI, Pendukung Rusli-Rio Pesta Pora

Menurutnya, jika release MK sudah keluar 5 Februari, maka paling lambat 6 Februari sudah dilakukan rapat pleno.

"Rencananya penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 6 Februari 2025 tapi kami masih menunggu Relaas MK,"ujarnya. 

"Untuk menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan kepada DPRD Morotai paling lambat satu hari, sejak Paslon terpilih ditetapkan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved