Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilkada Morotai 2024

KPU Tetapkan Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morotai Terpilih

Keputusan KPU Pulau Morotai nomor 4 tahun 2025 tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024-2029 ke Paslon Rusli-Rio

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PILKADA: Suasana rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Morotai terpilih yang digelar KPU, Rabu (5/2/2025). KPU Morotai, Maluku Utara tetapkan Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane sebagai Kepada Daerah terpilih 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - KPU Pulau Morotai, Maluku Utara melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2/2025).

Rapat bertempat di Gedung Kantor DPRD Morotai, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan itu menetapkan Paslon nomor urut 03 Rusli Sibua dan Rio Kristian Pawane sebagai Bupati dan Wakil Bupati edisi 2024-2029.

Rapat dipimpin Ketua KPU Pulau Morotai Kubais Kuto didampingi dua anggotanya.

Rapat dihadiri Pj Bupati Pulau Morotai Burnawan diwakili F Revi Dara (Staf Ahli), Pimpinan Forkopimda, Bawaslu dan Ketua-ketua Parpol.

Baca juga: Akan Dilantik pada 20 Februari 2025, Ini Sosok Bupati Morotai Terpilih Rusli Sibua

Kubais Kuto dalam bacaan keputusannya menyampaikan, keputusan KPU Pulau Morotai nomor 4 tahun 2025 tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024-2029.

PILKADA: Suasana rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Morotai terpilih yang digelar KPU, Rabu (5/2/2025)
PILKADA: Suasana rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Morotai terpilih yang digelar KPU, Rabu (5/2/2025) (Tribunternate.com/Fizri Nurdin)

Ketua KPU Pulau Morotai menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, Keputusan KPU Pulau Morotai tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024-2029.

Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai nomor urut 03, saudara Rusli Sibua dan Rio Kristian Pawane, dengan perolehan 21.863 suara atau 49 persen.

Sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024.

Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Paslon Deny - Qubais Ucap Selamat ke Rusli - Rio Sebagai Bupati Morotai Terpilih

Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana yang dimaksud Diktum kesatu menetapkan sekaligus sebagai pengumuman hari Rabu tanggal 5 februari tahun 2025, pukul 17.20 WIT.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Daruba pada tanggal 5 Februari tahun 2025, ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Morotai, yang bertanda tangan Kubais Kuto. Selanjutnya dengan ini saya nyatakan sah,"ucap Kubais disertai dengan ketukan palu sidang tiga kali.

Diketahui, penetapan ini dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara yang diajukan oleh paslon 01 Deny Garuda - Qubais Baba dan paslon 02 Samsudin Banyo - Judi R Dadana dalam sidang pleno terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Selasa 4 Februari 2025 kemarin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved