Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilkada Morotai 2024

Pilkada Morotai 2024: MK Tolak Gugatan Paslon Deny-Qubais & SB-JADI, Pendukung Rusli-Rio Pesta Pora

Mengetahui MK menolak gugatan, ratusan simpatisan dan pendukung memadati Posko Pemenang Rusli-Rio di Desa Darame, Morotai Selatan

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PILKADA: Terlihat pendukung Paslon Rusli-Rio di Pulau Morotai, Maluku Utara bersorak usai tahu mahkamah konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon lain, Selasa (4/5/2025). Amatan TribunTernate.com, posko pemenang Rusli-Rio di Desa Darame, Morotai Selatan dijaga ketat Aparat Kepolisian 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada Pulau Morotai 2024.

Hasil itu tertuang dalam perkara nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang Dismissal pada, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, terdapat 2 Paslon yang mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 di Pulau Morotai, Maluku Utara ke MK.

Yakni Paslon Deny Garuda - Muhammad Qubais Baba, dan Paslon Syamsudin Banyo - Judi RE Dadana.

Baca juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Morotai, Warga Panik

Kedua Paslon ini mengajukan gugatan setelah KPU Pulau Morotai melakukan pleno rekapitulasi perhitungan suara.

Berikut Hasil Pleno-nya:

  • Paslon nomor urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba (Deny-Qubais) mengumpulkan 19.166 suara
  • Paslon nomor urut 2 Syamsudin Banyo dan Judi RE Dadana (SB-JADI) membukukan 3.597 suara, dan
  • Paslon nomor urut 3 atas Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane (Rusli-Rio) menghasilkan 21.863 suara

Mengetahui MK menolak gugatan, ratusan simpatisan dan pendukung memadati Posko Pemenang Rusli-Rio, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim MK Suharyoto saat membacakan amar putusan menyatakan.

Permohonan pemohon tidak berkedudukan hukum dan tidak dapat diterima.

Selain itu, eksepsi yang diajukan termohon dan pihak terkait bahwa permohonan pemohon tidak berkedudukan hukum diterima oleh majelis hakim.

Dengan keputusan ini, hasil Pilkada Pulau Morotai 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku.

Baca juga: Baru Awal Tahun, Sudah 143 Warga Morotai Cari Kerja Keluar Daerah

Bahwa Paslon Rusli Sibua dan Rio Kristian Pawane sebagai pemenang pada Pilkada Morotai periode 2024-2029.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga menutup segala upaya hukum lain terkait sengketa hasil Pilkada di Pulau Morotai.

Amatan TribunTernate.com, Posko pemenang Rusli-Rio di Desa Darame, Morotai Selatan dijaga ketat Aparat Kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved