Jumat, 5 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

DPRD Maluku Utara Minta Dishub Tinjau Kembali SK Tarif Angkutan Laut

Komisi III DPRD Maluku Utara meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku Utara untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 372

Tayang:
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
PENYESUAIAN TARIF - Ketua Komisi III DPRD Malut, Merlisa Marsaoly, bersama Kadishub Malut, Salmin Djanidi, saat rapat bersama terkait penyesuaian tarif angkutan kapal laut konvensional, Selasa (5/2/2025). (Foto : Komisi III DPRD Malut). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Komisi III DPRD Maluku Utara meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku Utara untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 372 terkait tarif angkutan laut antar kabupaten/kota.

Pengaduan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Malut, Merlisa Marsaoly , usai rapat penyesuaian tarif angkutan penumpang kapal laut konvensional bersama Dishub Maluku Utara, asosiasi pelayaran, serta penyedia jasa transportasi laut, di Kantor Gubernur Sofifi, Selasa (4/2/2025).

Merlisa mengatakan, SK tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 2002 , sehingga perlu perhitungan kembalik menggunakan standar yang sesuai dengan aturan Menteri Perhubungan KM 57 .

Baca juga: Disperindag Ternate Diminta Fungsikan Lahan Parkir Pasar Higienis

“Metode perhitungan tarif seharusnya mempertimbangkan harga BBM terbaru. Saat SK 372 diterbitkan, BBM masih Rp6.000 per liter, sekarang sudah p10.000 per liter. Ini harus disesuaikan agar lebih realistis,” jelas Merlisa.

Selain itu, ia juga menyoroti ketersediaan kuota BBM angkutan laut , yang kerap menjadi kendala dalam operasional pelayaran.

"Saya memutuskan rapat ini masih belum final, karena masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek lainnya, termasuk jenis BBM yang akan digunakan," tuturnya.

Baca juga: Harga dan Buyback Emas Antam Naik Lagi Rp 13 Ribu per Gram, Cek Rincian Rabu 5 Februari 2025

Merlisa menegaskan, kenaikan tarif angkutan laut juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Oleh karena itu, kajian lebih lanjut akan dilakukan sebelum keputusan akhir ditetapkan.

“Kami memastikan penyesuaian tarif nantinya tidak akan memberatkan masyarakat, kami juga menilai SK 372 perlu ditinjau kembali agar lebih relevan dengan kondisi saat ini,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved