Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilkada Taliabu 2024

Bupati Taliabu Aliong Mus: Warga Harus Legowo Terima Putusan MK

"Saya berharap apapun yang menjadi keputusan MK, kita semua menerima dengan besar hati, "kata Bupati Taliabu Aliong Mus

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewah
PILKADA: Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara Aliong Mus. Ia meminta warga legowo atas putusan mahkamah konstitusi (MK) 

TRIBUNTERNATE COM, TALIABU - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan perkara nomor 267 PHPU.Bup-XXll/2025 Pulau Taliabu.

Dengan begitu, perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian yang akan diselenggarakan pada tanggal 7-17 Februari 2025.

Karena itu, Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus meminta seluruh lapisan masyarakat legowo menerima keputusan sidang dismissal yang ditetapkan.

"Saya berharap apapun yang menjadi keputusan MK, kita semua menerima dengan besar hati, tanpa saling mengejek satu sama lain, "pinta Aliong Mus, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Tanpa Utang, Berikut Rincian Harta Kekayaan Kasatpol PP Taliabu Kifli Panggola

Politisi Golkar ini juga berpesan kepada seluruh masyarakat Pulau Taliabu agar bijak menanggapi informasi yang berkembang.

Apalagi informasi yang berpotensi bisa menyebabkan gaduh di masyarakat, agar sekiranya tidak terprovokasi.

Baca juga: Miliaran untuk Anggaran Mobil Dinas 3 Pimpinan DPRD Halmahera Selatan

"Saya imbau ke seluruh masyarakat agar selalu bijak dalam menggapi setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.

Olehnya itu, Aliong Mus berharap hubungan silaturahmi masyarakat dapat terjalin dengan baik meski beda pilihan politik.

"Paling terpenting adalah menjaga silaturahmi antar sesama, berbeda dalam politik itu biasa asal jangan membuat kita jadi terpecah belah karena politik, "pintanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved