Pilkada Taliabu 2024
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Taliabu, Hendra Kasim : Ijazah Sashabila Mus Sah
Sebanyak 10 dari 12 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu tidak dilaksanakan oleh KPU
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM – Sebanyak 10 dari 12 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Rekomendasi tersebut mencakup TPS 2 Desa Wayo, TPS 1 Desa Bua Mbono, TPS 1 Desa Wayo, TPS 1 Desa Salati, TPS 2 Desa Wayo, TPS 1 Desa Maluli, TPS 1 Desa Bapenu, TPS 2 Desa Onemay, TPS 2 Desa Maluli, dan TPS 1 Desa Lede.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusly Saraha, dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Enzo Fernandez Sempat Cedera dan Romeo Lavia Absen, Enzo Maresca: Chelsea Ga Butuh Gelandang LagI
Sidang itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Dilansir dari laman resmi MK RI, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma, pihaknya menerima 37 laporan terkait pelaksanaan Pilkada.
Dari jumlah tersebut, 14 laporan diregistrasi, sementara 23 lainnya dihentikan karena kurang bukti.
Dan dari 12 rekomendasi yang dikeluarkan, hanya satu rekomendasi PSU yang dilaksanakan oleh KPU.
"Satu lainnya tidak dapat dijalankan karena waktu tidak mencukupi, sedangkan 10 rekomendasi lainnya tidak dilaksanakan karena tahap rekapitulasi dan pleno tingkat provinsi telah selesai pada 9 Desember 2024," jelasnya.
Sementara itu, terkait isu keabsahan ijazah Calon Bupati Nomor Urut 01, Sashabila Widya L. Mus, kuasa hukum Termohon, Hendra Kasim, menegaskan bahwa ijazah yang diserahkan telah memenuhi syarat.
Ijazah tersebut diterbitkan oleh Australia International School Singapore, dilengkapi dengan surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
“Dengan demikian, dalil yang menyebutkan bahwa ijazah milik Sashabila Widya L. Mus tidak sah adalah tidak benar,” kata Hendra yang dilansir website resmi MKRI.
Baca juga: Naik Rp 3 Ribu per Gram, Berikut Harga dan Buyback Emas Antam Sabtu 25 Januari 2025
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya (14/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.
Pemohon menyebutkan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara, seperti pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali serta pemilih yang tidak berhak tetap memberikan suara.
Salah satu contoh adalah di TPS 2 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat, di mana terdapat lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Situasi serupa ditemukan di TPS lain seperti TPS 1 Desa Salati dan TPS 1 Desa Langganu. (*)
Perhitungan Suara PSU Taliabu : Sashabila Mus - La Ode Yasir Unggul di TPS 01 Desa Bua Mbono |
![]() |
---|
Hasil Perhitungan Suara PSU Taliabu : Citra Mus - La Utu Unggul di TPS 02 Desa Wayo |
![]() |
---|
Polisi di Taliabu Diminta Bersikap Netral Jelang PSU |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian Pilkada Taliabu, KPU Dinilai Abaikan Rekomendasi PSU |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Taliabu Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.