Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Tahun Ini Pemkab Taliabu Tak Anggarkan Gaji Honorer Daerah

menacu keputusan Menpan-RB nomor: 16 tahun 2024 tentang PPPK Paru Waktu, dan Surat Edaran Mendagri nomor: 900.1.1/227/SJ.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
SELEKSI: PPPK Pulau Taliabu, Maluku Utara saat ikut melaksanakan apel pagi di halaman, Senin (10/2/2025). Tahun ini gaji honorer daerah atau PPPK Paru Waktu tidak dianggarkan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara meniadakan anggaran untuk gaji honorer daerah atau PPPK Paru Waktu melalui belanja pegawai pada tahun 2025.

Kebijakan itu mengacu keputusan Menpan-RB nomor: 16 tahun 2024 tentang PPPK Paru Waktu, dan Surat Edaran Mendagri nomor: 900.1.1/227/SJ.

Kabar ini dibenarkan Sekkab Pulau Taliabu Salim Ganiru saat dikonfirmasi belum lama ini.

Dikatakan, berdasarkan keputusan Menpan-RB PPPK Paru Waktu adalah tenaga honorer yang tak lulus seleksi PPPK.

Baca juga: Kepala Bank Indonesia Maluku Utara Dwi Indrawan Terima Kunjungan Silaturahmi Tim Tribun Ternate

"Mulai tahun ini, pemerintah daerah sudah tidak lagi menganggarkan gaji mereka melalui belanja pegawai, "kata Salim Ganiru.

Kata dia, gaji PPPK Paru Waktu atau tenaga honorer ini akan dibebankan ke masing-masing SKPD.

"Karena gaji mereka melekat di kegiatan SKPD masing-masing," imbuhnya.

Baca juga: Apakah Nico Gonzales Bisa Ikut Man City vs Madrid, Guardiola Jelaskan Cedera: Tendangannya Kuat

Sambungnya, berbeda dengan gaji tenaga guru honorer yang dianggarkan melalui Dana BOS.

 Meski begitu, mekanisme pembayaran gaji tenaga guru honorer merupakan kewenangan dari masing-masing Kepala Sekolah (Kepsek).

"Karena mereka (Guru) digaji pakai Dana BOS, jadi tergantung kepala sekolahnya, "ungkap Salim Ganiru. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved