Pemkab Pulau Taliabu
Tahun Ini Pemkab Taliabu Tak Anggarkan Gaji Honorer Daerah
menacu keputusan Menpan-RB nomor: 16 tahun 2024 tentang PPPK Paru Waktu, dan Surat Edaran Mendagri nomor: 900.1.1/227/SJ.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara meniadakan anggaran untuk gaji honorer daerah atau PPPK Paru Waktu melalui belanja pegawai pada tahun 2025.
Kebijakan itu mengacu keputusan Menpan-RB nomor: 16 tahun 2024 tentang PPPK Paru Waktu, dan Surat Edaran Mendagri nomor: 900.1.1/227/SJ.
Kabar ini dibenarkan Sekkab Pulau Taliabu Salim Ganiru saat dikonfirmasi belum lama ini.
Dikatakan, berdasarkan keputusan Menpan-RB PPPK Paru Waktu adalah tenaga honorer yang tak lulus seleksi PPPK.
Baca juga: Kepala Bank Indonesia Maluku Utara Dwi Indrawan Terima Kunjungan Silaturahmi Tim Tribun Ternate
"Mulai tahun ini, pemerintah daerah sudah tidak lagi menganggarkan gaji mereka melalui belanja pegawai, "kata Salim Ganiru.
Kata dia, gaji PPPK Paru Waktu atau tenaga honorer ini akan dibebankan ke masing-masing SKPD.
"Karena gaji mereka melekat di kegiatan SKPD masing-masing," imbuhnya.
Baca juga: Apakah Nico Gonzales Bisa Ikut Man City vs Madrid, Guardiola Jelaskan Cedera: Tendangannya Kuat
Sambungnya, berbeda dengan gaji tenaga guru honorer yang dianggarkan melalui Dana BOS.
Meski begitu, mekanisme pembayaran gaji tenaga guru honorer merupakan kewenangan dari masing-masing Kepala Sekolah (Kepsek).
"Karena mereka (Guru) digaji pakai Dana BOS, jadi tergantung kepala sekolahnya, "ungkap Salim Ganiru. (*)
| Pemkab dan DPRD Taliabu Kawal Percepatan Ranperda RTRW 2026-2046 di Kementerian ATR/BPN |
|
|---|
| Disdikbud Taliabu Gelar Pelatihan Pembelajaran Mendalam untuk Kepsek dan Guru PAUD |
|
|---|
| Disdikbud Taliabu Pastikan Isu Pemotongan Dacil Guru 2026 adalah Hoaks |
|
|---|
| Bertahun-tahun Gelap, Dishub Taliabu Janji Tambah Lampu Pelabuhan Bobong |
|
|---|
| Jemput Bola, Dinas Penanaman Modal Taliabu Gelar Pelayanan Izin Usaha Gratis di 2 Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/PPPK-2024-untuk-Pemkab-Taliabu.jpg)