Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Maluku Utara

10 OPD Ini Belum Serahkan Laporan Keuangan, Pj Sekprov Maluku Utara Beri Warning

Salah satu OPD yang belum menyerahkan laporan keuangan T.A 2024 adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
WARNING: Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah pada sebuah kesempatan belum lama ini. Di mana ia memberi peringatan tegas kepada 20 OPD yang belum berikan laporan keuangan T.A 2024 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pj Sekprov Maluku Utara Abubakar Abdullah memberikan peringatan keras, kepada sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini belum menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran (T.A) 2024.

Tercatat, sebanyak 10 OPD belum menyampaikan laporan tersebut kepada Gubernur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Meskipun batas waktu penyampaian laporan keuangan seharusnya maksimal dua bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya minta kerja sama dari teman-teman OPD untuk segera memasukkan laporan keuangan."

Baca juga: Kemenkum Malut dan Pemda Halsel Bersinergi Harmonisasi Ranperda

"Pak Gubernur juga sudah memberikan peringatan tegas mengenai hal ini, "ujar Abubakar Abdullah, Kamis (13/2/2025).

Berdasarkan data dari BPKAD Maluku Utara, berikut 10 OPD yang belum menyerahkan laporan keuangannya:  

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)
2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim)  
3. Dinas Sosial (Dinsos)
4. Dinas Pangan  
5. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
6. Dinas Pariwisata
7. Dinas Kehutanan 
8. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) 
9. Badan Penghubung 
10. Badan Pengelola Perbatasan

Karena itu ia meminta seluruh pimpinan OPD segera menyerahkan laporan keuangan paling lambat pekan ini.

Hal ini mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap keuangan pemerintah provinsi.

"Tentu saja akan ada sanksi bagi OPD yang tidak proaktif dan serius dalam menyampaikan laporan keuangannya. Ini bukan hal yang bisa dianggap remeh, "tegasnya.
  
Aka juga mengingatkan bahwa pimpinan OPD dapat berkonsultasi jika menghadapi kendala dalam penyusunan laporan keuangan.

Abubakar Abdullah menegaskan, pihaknya siap membantu menyelesaikan kendala teknis agar pelaporan dapat segera diselesaikan.

Laporan keuangan ini juga berpengaruh pada pencairan Uang Persediaan (UP) yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional harian sembari menunggu Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) diterbitkan.

"Jika ada kendala teknis, segera dikomunikasikan agar bisa diselesaikan, "ujarnya.

Baca juga: Tidore Diapresiasi BSKDN Kemendagri karena Kota Sangat Inovatif di Maluku Utara

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan keuangan OPD juga berkaitan erat dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Laporan-laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban Pj Gubernur dalam menjalankan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Namun, Aka menyayangkan masih adanya beberapa OPD yang kurang responsif dalam menyikapi hal ini.  

"Oleh karena itu, saya tegaskan kepada semua OPD agar segera menyikapi hal ini dengan serius, "tandas Abubakar Abdullah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved