Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Kemenkum Malut dan Pemda Halsel Bersinergi Harmonisasi Ranperda

Salah satu yang dibahas adalah Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Halsel

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkum Malut
ATURAN: Suasana kegiatan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) Halmahera Selatan (Halsel) yang berlangsung di Hotel Archie, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (13/2/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar kegiatan Harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang berlangsung di Hotel Archie, Ternate, Kamis (13/2/2025). 

Acara ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Zulfahmi, serta para undangan lainnya.

Mengawali kegiatan, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Halsel, Bustami Soleman, menyampaikan maksud dan tujuan dari harmonisasi ini.

"Kami dari pemerintah daerah membawa tiga rancangan peraturan daerah untuk mendapatkan masukan."

Baca juga: Tidore Diapresiasi BSKDN Kemendagri karena Kota Sangat Inovatif di Maluku Utara

"Ini pertama kalinya kami melakukan harmonisasi, jadi kami sangat mengharapkan bimbingan dan arahan dari Kemenkum Malut," ujarnya.

Selanjutnya, Budi Argap Situngkir secara resmi membuka proses harmonisasi terhadap tiga rancangan ranperda, yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Halsel.

Kemudian Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Halsel, dan tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Kabupaten Halsel.

Budi Argap Situngkir menegaskan pentingnya peran perancang peraturan perundang-undangan dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi yang melekat pada eksekutif dan legislatif.

"Kami harapkan keterlibatan perancang dalam harmonisasi ini dapat mendukung terciptanya peraturan daerah yang berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, "jelas Budi Argap Situngkir.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa harmonisasi bertujuan untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan setiap perda yang disusun benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.

"Peraturan yang dibuat harus bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya regulasi yang baik, ketenangan dan keteraturan masyarakat bisa terjamin, "tambahnya.

Budi Argap Situngkir juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Malut telah mengagendakan pengharmonisasian sebanyak 11 rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Oleh karena itu, ia meminta agar setiap usulan harmonisasi perda disertai dengan Program Pembentukan Produk Hukum Daerah (Propemperda) sebagai syarat utama.

Di sisi lain, Kadiv P3H Zulfahmi menambahkan bahwa berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap aspek kewenangan, substansi, dan teknik penyusunan, terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki dalam tiga ranperda tersebut.

Baca juga: Pohon Trembesi Ancam Keselamatan Pengendara, DLH Halmahera Selatan Merespons

Antara lain konsideran dalam ranperda perlu disesuaikan dengan angka 19 Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mencakup unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved