Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

12 Orang di Tidore Divonis Denda dan Penjara karena Edar Miras

"Mereka rata-rata di dakwa bersalah, dan dituntut bayar denda, "kata Kapolsek Oba Utara, Kota Tidore, Maluku Utara Ipda Suherlin

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan
HUKUM: 11 orang di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara divonis denda dan penjara karena edar Miras, Kamis (20/2/2025). Kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, mereka rata-rata di dakwa bersalah dan dituntut bayar denda 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara mengawal 11 orang penjual minuman keras (Miras) yang diproses tindak pidana ringan (tipiring).

Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Kamis (20/2/2025).

Para terdakwa ini masing-masing La Ode Rasman (34), Riki Nandito (24), Rislan (26), La Ode Gufri (34), La Ode Risal (23).

Kemudian,Faisal Tupan (24), Rudi Tatunus (28), Aldo Umaternate (38), Nover (40), Ein Sidete (40) dan Oktobanius Kose (49).

Baca juga: Bupati Taliabu Tunjuk La Dahiri Jabat Pj Kades Kramat Ganti Hayat Ukasa yang Terjerat Kasus Korupsi

"Mereka rata-rata di dakwa bersalah, dan dituntut bayar denda, "kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin.

Kapolsek menjelaskan, dari sidang itu untuk pengungkapan miras di Desa Guraping, 6 orang dituntut denda Rp 30 juta.

Dari hasil tuntutan majelis, para pelaku tidak mampu membayar hingga siap menjalani masa kurungan badan.

"Dari 6 orang kurungan badan, rata-rata semuanya 3 hari, "jelas Ipda Suherlin.

Sementara untuk penangkapan miras di Desa Bukit Durian, 2 orang dituntut denda Rp 30 juta.

Keduanya tidak sanggup bayar, dan siap menjalani masa kurungan selama 5 hari.

Untuk pengungkapan di Desa Galala, 1 orang dituntut denda Rp 30 juta.

Baca juga: Harga Pangan di Pasar Higienis Ternate Merangkak Naik Jelang Ramadan, Cabai Rp100 Ribu per Kg

Hasilnya tidak sanggup, dan siap jalani masa kurungan selama 21 hari.

Sedangkan untuk tangkapan di Desa Bukit Durian, 3 orang juga dituntut denda Rp 1 juta, dari putusannya siap bayar.

"Dari hasil putusan pengadilan tersebut, diserahkan barang bukti dan terdakwah ke Kejari Soasio Tidore untuk dilakukan pemusnahan, dan terdakwah diserahkan ke Rutan Soasiu, "pungkas Ipda Suherlin. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved