Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

6 Kepala Daerah yang Dilantik Langsung Prabowo, Termasuk Gubernur Malut Sherly Laos

Inilah daftar enam kepala daerah yang dipilih untuk dilantik secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025).

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Dok Humas Media Center Sherly Laos dan Sarbin Sehe
6 KEPALA DAERAH PERWAKILAN - Potret momen saat Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menerima langsung penyematan tanda pangkat dan jabatan dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025). Inilah daftar enam kepala daerah yang dipilih untuk dilantik secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025). 

- 85 wali kota dan 85 wakil wali kota

Seluruh pejabat ini akan mengikuti rangkaian prosesi pelantikan yang dimulai dengan prosesi kirab dari Monumen Nasional menuju Istana Merdeka. 

Presiden Prabowo juga dijadwalkan menyampaikan amanat kepada para kepala daerah yang baru dilantik.

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025

Pelantikan resmi dijadwalkan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 20 Februari 2025

Waktu: 10.00 WIB

Tempat: Istana Kepresidenan, Jalan Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat, Indonesia

Acara ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pelantikan serentak bagi gubernur beserta wakilnya, bupati beserta wakilnya, serta wali kota beserta wakilnya.

“Pelantikan insyaallah akan diselenggarakan di Istana Negara, pukul 10.00 pagi,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. 

Ketentuan Pelantikan

Pelantikan ini berlaku bagi pejabat yang terpilih melalui Pilkada 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 22A Ayat (1) Perpres RI 2025: Jadwal berlaku apabila tidak ada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, atau apabila perselisihan tersebut tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK tanggal 4 dan 5 Februari 2025.

Pasal 22A Ayat (2) Perpres RI 2025: Pelantikan dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan jika terdapat: Perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir. Perselisihan yang mengharuskan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang, setelah seluruh rangkaian putusan MK terselesaikan. Faktor keadaan memaksa (force majeure).

Rangkaian Acara Pelantikan

Mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2016, urutan acara pelantikan tetap sebagai berikut:

Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya

Pembacaan Keputusan Presiden (untuk gubernur dan wakil gubernur) atau Keputusan Menteri (untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved