Pulau Taliabu
Jumlah Tersangka Kasus Korupsi MCK di Taliabu Bisa Bertambah
"Tentunya untuk potensi tersangka itu tidak menutup kemungkinan (bertambah), "kata Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara telah menahan 4 tersangka dugaan korupsi proyek MCK Individual T.A 2022.
Masing-masing tersangka berinisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MRD, selaku pelaksana kegiatan MCK.
Kemudian HU selaku Direksi giat MCK, dan MR alias Anton selaku Direktur PT Damai Sejahtera Membangun.
Tersangka S dan MR telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate, sementara tersangka MRD dan HU ditahan di Polres Pulau Taliabu.
Baca juga: Kecamatan Tidore Utara Sabet Juara Umum STQH XXVIII Tingkat Kota 2025
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin menyampaikan, potensi penambahan tersangka akan dilihat dalam pengembangan penyidikan.
"Tentunya untuk potensi tersangka itu tidak menutup kemungkinan, nanti tim penyidik akan mengembangkan jika masih ada pihak-pihak terkait, pasti penyidik akan tetapkan tersangka (tambahan), "terang Nazamuddin belum lama ini.
Diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek MCK Individual T.A 2022 merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.
Baca juga: Program MBG Menurut Orang Tua Murid di Morotai
Hingga tahap penyelidikan, tim jaksa penyidik berhasil menyita uang tunai pada kasus tersebut senilai Rp182 juta lebih.
sejauh ini tim jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak 58 saksi, termasuk diantaranya 4 tersangka.
Mulai dari sejumlah pejabat lingkup Pemkab Pulau Taliabu dan para kontraktor. (*)
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Tarif Lintas Mahal, Warga Desa Kawalo-woyo Taliabu Palang Jembatan Sungai Likitobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.