Sabtu, 9 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Mayoritas Usaha Galian C di Pulau Taliabu Belum Kantongi Izin

Aktivitas usaha galian C di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara kembali menjadi sorotan karena mayoritas pelaku usaha disebut belum mengantongi izin

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Laode Havidl
INFRASTRUKTUR: Salah Satu Timbunan Proyek Jalan Bobong-Dufo Pulau Taliabu, Jumat (8/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Aktivitas usaha galian C di Kabupaten Pulau Taliabu kembali menjadi sorotan karena mayoritas pelaku usaha disebut belum mengantongi izin resmi.
  2. Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi sebelumnya telah mengimbau seluruh pelaku usaha galian C agar segera melengkapi dokumen perizinan.
  3. Aktivitas galian C ilegal juga disorot Komisi III DPRD Pulau Taliabu yang meminta seluruh aktivitas tambang batuan bukan logam dihentikan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU – Proyek pembangunan fisik di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara terus berjalan, baik pembangunan jalan maupun jembatan.

Tahun ini, sejumlah ruas jalan direncanakan akan dibenahi, termasuk peningkatan jalan dalam Kota Bobong serta ruas jalan Bobong–Dufo yang sebelumnya sempat gagal dikerjakan.

Setiap pembangunan fisik tersebut membutuhkan material timbunan yang sebagian besar diambil dari wilayah Pulau Taliabu.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 12 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Sayoang Halsel

Namun, persoalannya, mayoritas perusahaan yang menjalankan aktivitas galian C di Pulau Taliabu disebut belum mengantongi izin resmi.

Aktivitas galian C di Pulau Taliabu sendiri belakangan menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi sebelumnya telah memberikan imbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha galian C agar segera mengurus dokumen perizinan.

“Saya tegaskan kepada seluruh pelaku usaha tambang galian C yang beroperasi di Pulau Taliabu agar segera menyelesaikan dokumen izin usaha sehingga dapat beroperasi secara legal,” ujar Kapolres beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa sebagian aktivitas galian C yang berlangsung di Pulau Taliabu masih berstatus ilegal.

Meski demikian, pembangunan jalan dan jembatan yang menggunakan material lokal tetap berjalan.

Ia mengaku telah memberikan tenggat waktu selama enam bulan kepada para pelaku usaha untuk mengurus izin usaha mereka.

“Ke depan saya akan memanggil seluruh pelaku usaha tambang galian C untuk mempertanyakan dokumen perizinan mereka, karena kami sudah memberikan waktu kurang lebih enam bulan untuk mengurus izin,” tegasnya.

Baca juga: Pemkab Halteng Gandeng PT Telkom Perkuat Infrastruktur Telekomunikasi

Persoalan yang sama juga sempat menjadi perhatian Komisi III DPRD Pulau Taliabu.

Para wakil rakyat meminta agar aktivitas pertambangan batuan bukan logam atau galian C di Pulau Taliabu dihentikan sementara.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada pelaku usaha yang dinilai telah melengkapi dokumen perizinan secara resmi.

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved