Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Edar Cap Tikus, PN Soasio Tidore Tuntut 10 Pria Bayar Denda Rp30 Juta

PN Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menuntut 10 pria bayar membayar denda sebanyak Rp30 juta

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Ipda Suherlin
MIRAS - Pengadilan Negeri Soasio Tidore tuntut 10 pria bayar denda capai Rp30 juta, Selasa (25/2/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menuntut 10 pria bayar membayar denda sebanyak Rp30 juta.

Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, mengungkapkan bahwa kesepuluh pria ini, dinyatakan terbukti bersalah akibat mengedarkan miras di wilayah Polsek Oba Utara.

Beriku daftar terdakwa dan jumlah denda :

1. Yonathan Ene (29) dituntut Rp30 juta, tidak mampu bayar sehingga siap jalani masa tahanan 15 hari.

2. Jeta Niuru (43) dituntut Rp30 juta, tidak mampu dan siap jalani kurungan selama 25 hari.

3. Abdul Rasyid L (25) dituntut Rp30 juta, tidak mampu bayar dan siap jalani kurungan 5 hari penjara.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Sherly Laos di Retreat Hari Keempat - Sengketa Pilkada Taliabu dan Halut

4. Sudarwan Hakim (25) dituntut bayar denda Rp30 juta, tidak bayar dan siap janji kurungan 5 hari.

5. Idris Latif (24) dituntut bayar denda Rp30 juta, tidak mampu dan siap jalani masa kurungan 5 hari.

6. Ahmad Abu Bakar (24) dituntut bayar denda Rp30 juta namun tidak mampu dan siap jalani masa tahanan selama 5 hari.

7. Rivaldi (20) dituntut bayar denda Rp30 juta namun tidak mampu bayar dan siap jalani masa tahanan selama 5 hari.

Baca juga: STQH Dimulai, Ini Harapan Pemkab Halmahera Timur

8. Muhammad Ilyas (21) dituntut bayar denda Rp30 juta namun tidak mampu bayar dan siap jalani masa kurungan 5 hari.

9. Rahmat Abhar (20) dituntut bayar denda Rp30 juta tidak mampu bayar dan siap jalani masa tahanan selama 5 hari

10. Fandi Kabir (19) dituntut bayar denda Rp30 juta tidak mampu bayar dan siap jalani masa tahanan selama 5 hari. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved