Miras
Polisi Musnahkan Tempat Produksi Cap Tikus Ilegal di Halmahera Selatan
Tempat penyulingan atau produksi minuman keras yang dilakukan secara ilegal di Halmahera Selatan, Maluku Utara, dimusnahkan
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tempat penyulingan atau produksi minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang dilakukan secara ilegal di Halmahera Selatan, Maluku Utara, dimusnahkan.
Lokasi produksi cap tikus itu berada di areal perkebunan Desa Sawadai dan Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.
“Kami musnahkan setelah adanya laporan langsung ditindaklanjuti Kapolsek Pulau Bacan, Ipda. Nizham Tsauban Fudhail,” kata Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Sidang Korupsi BTT Sula: Hakim Bongkar Peran Kontraktor dan Bawahannya
AKBP Hendra Gunawan mengaku, di lokasi, tim menemukan sejumlah barang bukti, yakni bahan saguer yang masih tergantung di pohon aren, jerigen berisi bahan baku mencapai 600 liter saguer, satu buah bepak alat penyulingan, serta cap tikus hasil olahan sebanyak 5 liter.
Kata AKBP Hendra Gunawan, pemilik tempat produksi berhasil melarikan diri.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat, untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut," tuturnya.
Orang nomor satu di Polres Halmahera Selatan itu menyatakan, peredaran miras, khususnya cap tikus, menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, seperti perkelahian, kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, Polsek Pulau Bacan berkomitmen melakukan operasi rutin sebagai langkah pencegahan.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung langkah kepolisian dengan tidak memproduksi maupun mengkonsumsi miras. Dampak negatifnya sangat besar, baik bagi kesehatan maupun keamanan lingkungan."
Baca juga: Jadwal, Harga dan Link Beli Tiket Kapal Pelni Rute Ternate - Surabaya: 25 dan 28 September 2025
"Mari bersama-sama menjaga ketertiban demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan sejahtera,” kata AKBP Hendra Gunawan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan minuman keras tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan sosial di tengah-tengah warga.
“Dengan adanya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran miras di wilayah Bacan Selatan dapat ditekan secara signifikan,” harapnya mengakhiri. (*)
| Polsek Siap Gela Sita 9 Botol Cap Tikus di Desa London Taliabu |
|
|---|
| Polairud Polres Kepulauan Sula Gagalkan Penyelundupan 10 Karton Cap Tikus |
|
|---|
| Polsek Siap Gela Taliabu Sita Cap Tikus dari Sulawesi, Jalur Masuk Miras Bakal Diperketat |
|
|---|
| Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras di Momen HUT ke 13 Taliabu |
|
|---|
| Polsek Ternate Utara Gagalkan Penyelundupan 225 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Dufa-Dufa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/miras-23-september-2025.jpg)