Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Penyebab Sarbin Sehe Dihujani Interupsi Pada Paripurna R-APBD Induk 2026 Pemprov Maluku Utara

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Maluku Utara, Mislan Syarif, menilai angka-angka yang disampaikan dalam R-APBD bersifat normatif tanpa detail substansi

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
PERENCANAAN: Meski dokumen R-APBD Induk 2026 Pemprov Maluku Utara resmi diserahkan ke DPRD, namun sejumlah anggota DPRD melalui fraksi-fraksi melakukan hujan interupsi lantaran belum mengantongi dokumen tersebut, Selasa (14/10/2025) 

TRIBUNTETNATE.COM, SOFIFI - Suasana rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Maluku Utara 2026 diwarnai ketegangan.

Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe yang hadir mewakili Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dihujani interupsi bertubi-tubi oleh anggota DPRD Maluku Utara.

Rapat yang digelar di ruang Paripurna DPRD Maluku Utara, Sofifi, Selasa (14/10/2025) itu dipimpin Ketua DPRD Maluku Utara M Iqbal Ruray.

Namun belum lama dimulai, sejumlah legislator langsung menyampaikan protes keras karena belum menerima dokumen R-APBD Induk 2026 dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca juga: BMKG Peringatkan Hujan Lebat 15-16 Oktober 2025: Maluku Utara Masuk Wilayah Terdampak

"Kami belum pegang dokumennya, "teriak sejumlah wakil rakyat saat sidang.

PERENCANAAN: Meski dokumen R-APBD Induk 2026 Pemprov Maluku Utara resmi diserahkan ke DPRD, namun sejumlah anggota DPRD melalui fraksi-fraksi melakukan hujan interupsi lantaran belum mengantongi dokumen tersebut, Selasa (14/10/2025)
PERENCANAAN: Meski dokumen R-APBD Induk 2026 Pemprov Maluku Utara resmi diserahkan ke DPRD, namun sejumlah anggota DPRD melalui fraksi-fraksi melakukan hujan interupsi lantaran belum mengantongi dokumen tersebut, Selasa (14/10/2025) (Istimewa)

Anggota Fraksi Golkar, Johan Josias Maneri, menjadi yang pertama menyampaikan interupsi.

Ia menilai penyampaian R-APBD Induk 2026 tanpa dokumen resmi menunjukan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah.

"Kita sering bicara soal good governance, tapi mohon maaf, sampai saat ini kami belum pegang dokumennya."

"Bagaimana mungkin kami bisa membahasnya secara serius? kalau belum ada (dokumen), "tegas Johan.

Sesuai PP nomor 12 tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan dokumen R-APBD beserta penjelasannya paling lambat 60 hari sebelum akhir tahun anggaran.

Namun kondisi yang terjadi justru berpotensi membuat pembahasan R-APBD Induk 2026 hanya bersifat formalitas.

"Agenda Banmus besok itu sudah jadwal pandangan fraksi. Tapi logikanya, dokumen setebal ini mana mungkin dibaca dalam satu malam? Jangan sampai sidang ini cuma formalitas belaka, "ucap Johan.

Ketua Fraksi PKB, Muhajirin Bailussy, turut melayangkan kritik serupa.

Ia menilai, penyampaian R-APBD Induk 2026 tanpa kehadiran lengkap TAPD menunjukan minimnya keseriusan pemerintah provinsi dalam proses perencanaan.

"Sampai kita duduk di ruang paripurna ini tidak ada satupun dokumen rangkuman R-APBD yang dibagikan."

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved