Pemkot Ternate
Dapat Persetujuan BKN, Pemkot Ternate Evaluasi Kinerja 4 Kepala Dinas
"Rata-rata pejabat yang dievaluasi sudah menjabat lebih dari lima tahun, "kata Sekkot Ternate Rizal Marsaoly
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemkot Ternate, Maluku Utara laksanakan rapat evaluasi kinerja terhadap sejumlah kepala dinas.
Rapat evaluasi yang berlangsung Rabu (26/2/2025) ini, setelah Pemkot mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Demikian disampaikan Sekkot Ternate Rizal Marsaoly saat ditemui awak media seusai rapat yang dimaksud.
"Evaluasi ini dilakukan berdasarkan ketentuan masa jabatan, serta telah mendapat persetujuan BKN pada 29 Januari 2025, "katanya.
Baca juga: Tak Capai Target, Tahun Ini Retribusi Sampah DLH Halmahera Selatan Hanya Rp 150 Juta
"Kami telah melakukan evaluasi terhadap beberapa pejabat, yaitu Sutopo Abdullah selaku Kadispora."
"Lalu Burhanuddin Abdul Kader sebagai Kadinsos, kemudian Tamrin Marsaoly sebagai Kadistan."
"Dan terakhir ada Hadi Hairudin sebagai Kadinkop, "jawab Rizal Marsaoly.
"Rata-rata mereka sudah menjabat lebih dari lima tahun. Dan sesuai ketentuan, setelah lima tahun harus dievaluasi, "tambahnya.
Baca juga: Berprogres, Polisi Lidik Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Julfikram Suhadi
Evaluasi dilakukan dalam dua tahap, yakni penyusunan makalah (hari pertama) dan wawancara (hari kedua).
Hasil evaluasi nantinya akan diserahkan ke Wali Kota, yang akan menentukan apakah pejabat tersebut dipindahkan atau tidak diperpanjang.
"Setelah evaluasi ini, kami akan laksanakan uji kompetensi bagi pejabat eselon II dalam jabatan pada minggu pertama Ramadan, "tandas Rizal marsaoly. (*)
Dinkes Ternate Keluhkan Penutupan Insinerator, Limbah Medis Tak Terangkut Selama Sebulan |
![]() |
---|
Pemkot Ternate Usulkan 3.645 Honorer Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Jalan Nasional di Ternate Rusak, Tauhid Soleman Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Pemkot |
![]() |
---|
Waspada! Penyakit Menular Difteri Muncul Lagi, Dinkes Ternate Keluarkan Imbauan |
![]() |
---|
Perda Nomor 1 Tentang RPJMD Ternate 2025-2029 Disahkan, Amin Subuh Tekankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.