Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dugaan Perselingkuhan dan KDRT, Pengusaha Mini Soccer di Ternate dan Istri Saling Lapor

Salah satu pengusaha Mini Soccer di Kota Ternate, Maluku Utara berinisial DG alias Dio dipolisikan istrinya

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo. Ia menjelaskan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pengusaha mini soccer di Ternate, Sabtu (1/3/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM – Salah satu pengusaha Mini Soccer di Kota Ternate, Maluku Utara berinisial DG alias Dio dipolisikan istrinya.

Kasus tersebut dilaporkan pada Oktober 2024 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, mengatakan bahwa Dio dipolisikan atas kasus dugaan perselingkuhan.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Sofifi Malut Besok Minggu 2 Maret 2025, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa Ramadhan

Kata Kombes Pol Edy Wahyu, laporan dugaan perselingkuhan yang dilaporkan istri terlapor tersebut tetap diproses sesuai aturan hukum.

“Memang laporan itu ada dan sudah ditangani penyidik,” ucapnya, Sabtu (1/3/2025).

Saat ini lanjut Edy, laporan dugaan perselingkuhan dengan terlapor atas nama Dio masih berstatus penyelidikan.

“Status laporan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ternate Besok Minggu 2 Maret 2025, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa Ramadhan

Ia juga menyatakan, sejumlah saksi sudah dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut.

Edy mengakui, selain dilaporkan di Ditreskrimum atas dugaan perselingkuhan, terlapor Dio juga melaporkan istrinya ke Polres Ternate atas kasus dugaan kekerasan.

“Laporan di Polres Ternate itu, yang bersangkutan sebagai korban kamera dan dari terlapor yang juga istrinya,” tandas Kombes Pol Edy Wahyu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved