Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Graal Taliawo

Raker dengan Kemen ESDM, Graal Taliawo Dorong Jeda IUP di Maluku Utara

DPD sebagai mitra kerja Kementerian ESDM bersedia berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah di lapangan (provinsi masing-masing)

|
Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
RAPAT KERJA - Anggota DPD RI dapil Maluku Utara Dr Graal Taliawo bersama Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat rapat kerja di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (24/2/2025) lalu. Graal Taliawo meminta penerbitan IUP baru di wilayah Maluku Utara dijeda sementara 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Komite II DPD RI melakukan rapat kerja (Raker) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung DPD RI, Senin (24/2/2025).

Rapat yang dihadiri Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung beserta jajarannya ini membahas mengenai program kerja Kementerian ESDM tahun sebelumnya dan tahun 2025 ini.

Merespons paparan Yuliot, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. yang merupakan anggota DPD RI dari Maluku Utara mengapresiasi keputusan Kementerian ESDM mengenai penarikan izin usaha pertambangan yang tumpang tindih sehingga tidak produktif.

Ia juga menegaskan bahwa DPD sebagai mitra kerja Kementerian ESDM bersedia berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah di lapangan (provinsi masing-masing).

Baca juga: Gagahnya Maluku Utara, Sherly Laos dan Sarbin Sehe Pimpin Barisan, Warga Malut Banngga: Petarung

Pun, ia turut menyiapkan dokumen (masalah dan rekomendasi solusi) terkait lingkup energi dan sumber daya mineral di Maluku Utara yang akan diserahkan ke Wakil Menteri ESDM.

Foto bersama Graal Taliawo 01
Menteri ESDM Yuliot Tanjung (kanan) dan Anggota DPD RI dari Maluku Utara Graal Taliawo (kiri)

Menjeda Izin Usaha Pertambangan

Dalam rapat kerja ini, Dr. Graal Taliawo menyoroti beberapa hal. Pertama mengenai kemungkinan adanya kebijakan menjeda pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya di provinsi yang sebagian besar lahan pertanian/perkebunannya mengalami krisis.

"Sebagai contoh kasus, kami di Maluku Utara mengalami krisis lahan pertanian dan perkebunan yang telah beralih fungsi menjadi lahan pertambangan akibat masa lalu IUP-IUP diobral ketika kewenangan pemberian IUP masih ada di Pemerintah Daerah, "ungkap doktor ilmu politik ini. 

Ia menambahkan bahwa Kabupaten Taliabu terbilang miris karena satu pulau tersebut sudah penuh dengan izin pertambangan.

Juga wilayah Halmahera Tengah sudah sekitar 50 persen-nya adalah area konsesi pertambangan, sedangkan untuk lahan pertanian hanya sekitar 2.600 hektare.

Menurutnya, ini tentu akan berdampak fatal pada kepentingan pangan kami mendatang: tidak mampu swasembada pangan dan harus mendatangkan pangan dari luar daerah.

"Kira-kira apakah memungkinkan di tengah krisis pangan hari ini dan krisis lahan karena adanya alih fungsi lahan, ada kebijakan untuk jeda mengeluarkan izin pertambangan baru?, "tanya Dr. Graal Taliawo.

Memetakan lahan

Kedua, laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini mencermati terkait konflik lahan yang kerap terjadi antara perusahaan tambang dengan masyarakat adat dan masyarakat lokal.

"Di Maluku Utara, misalnya, area hidup masyarakat adat suku Tobelo Dalam di Halmahera Timur beririsan dengan lahan pertambangan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved