Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Graal Taliawo

Raker dengan Kemen ESDM, Graal Taliawo Dorong Jeda IUP di Maluku Utara

DPD sebagai mitra kerja Kementerian ESDM bersedia berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah di lapangan (provinsi masing-masing)

|
Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
RAPAT KERJA - Anggota DPD RI dapil Maluku Utara Dr Graal Taliawo bersama Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat rapat kerja di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (24/2/2025) lalu. Graal Taliawo meminta penerbitan IUP baru di wilayah Maluku Utara dijeda sementara 

"Selain itu, tidak sedikit lahan pertanian/perkebunan warga atau area hutan lindung bersinggungan dengan lahan pertambangan, seperti di Desa Sailal, Desa Baburino, Desa Buli Asal, Desa Cemara Jaya, Desa Pintatu di Halmahera Timur, Desa Bobo di Halmahera Selatan, dan wilayah lainnya, "jelasnya. 

Menurut Dr. Graal, secara umum lahan di Indonesia ini berpenghuni, bukan lahan kosong.

"Demikian halnya hutan, Mahkamah Konstitusi mengatakan ada hutan adat dan ada hutan negara. Yang berarti bahwa hutan adat diakui oleh negara."

"Kami berharap, sebelum IUP diberikan, harus ada pemetaan lahan terlebih dahulu: lahan adat, hutan lindung, area pertambangan dan lainnya."

"Strategi pemetaan setiap lahan perlu jelas dan tidak boleh ada IUP diberikan sebelum ada pemetaan, "tambahnya.

Komitmen mitigasi kerusakan lingkungan

Lebih lanjut Dr. Graal yang dikenal juga sebagai pegiat Politik Gagasan menyampaikan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini akibat aktivitas pertambangan.

"Kami di Maluku Utara memiliki tiga teluk: Teluk Obi, Teluk Buli, dan Teluk Weda yang perairannya kini tercemar logam berat."

"Berdasarkan riset, ikan-ikan dari teluk-teluk tersebut sudah tidak layak dimakan karena mengandung merkuri. Belum lagi dampak ekologis lainnya, "jelasnya.

Karena itu, menurut anggota Komite II DPD-RI ini, dengan berkaca pada masalah di lapangan tersebut adalah penting sekali untuk komitmen melaksanakan kebijakan mitigasi terhadap persoalan lingkungan melalui Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Pemerintah Pusat perlu untuk mengevaluasi pelaksanaan AMDAL dan menindaklanjuti (bahkan) mencabut IUP jika terbukti ada pengabaian/pelanggaran, dorongnya.

Respons positif Wakil Menteri 

Menanggapi keresahan yang disampaikan oleh Dr. Graal, Yuliot Tanjung mengakui pentingnya tata kelola yang lebih baik dalam proses perizinan pertambangan.

Pak Wakil Menteri mengatakan bahwa Kementerian ESDM berkomitmen untuk mempercepat integrasi sistem perizinan yang dapat meminimalisasi kendala birokrasi yang berlarut-larut dan mengurangi tumpang tindih izin.

Ia juga menjelaskan bahwa perbaikan tata kelola lokasi dan pemetaan lahan akan menjadi prioritas, termasuk penegakan aturan terkait reklamasi pasca-tambang.

Baca juga: IRT di Ternate Akhiri Hidup dengan Cara Tidak Wajar, Begini Penjelasan Polisi

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved