Pemkab Halmahera Selatan
Jam Kerja Pegawai Halmahera Selatan Dikurangi Selama Ramadan 2025
Disiplin kerja pegawai selama Ramdan 2025 ini dipantau langung oleh Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Jam kerja pegawai Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara dikurangi selama Ramadan 2025.
Pengurangan jam kerja ini berdasarkan surat edaran nomor: 049/649/2025, tertanggal 27 Februari 2025.
Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan mengatakan, jika instansi pemerintah daerah atau unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, harus memenuhi ketetapan waktu kerja berdasarkan surat edaran tersebut.
Begitu juga terhadap pemberlakukan 6 hari kerja. Untuk 5 hari kerja, Senin sampai Kamis pada pekan pertama bulan Maret, ASN mulai bekerja sejak pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIT.
Baca juga: Berapa Besaran DAK 2025 untuk Dindikbud Maluku Utara
Kemudian hari Jumat, jam kerja pegawai dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 15.30 WIT karena waktu istirahat siang dihitung sejak pukul 11.30 sampai 12.30 WIT.
Sementara pemberlakukan 6 hari kerja, lanjut Safiun, Senin sampai Kamis ASN mulai bekerja pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIT.
Selanjutnya di hari Jumat, jam kerja pegawai mulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIT.
"Pemberlakuan pengurangan jam ini mulai berlaku sejak hari pertama Ramadan, dan akan berakhir di hari terakhir Ramadan, "kata Safiun, Selasa (4/3/2025).
Dia mengingatkan kepada seluruh pegawai Pemkab Halmahera Selatan agar tetap disiplin dalam bekerja.
Jika tidak, hal ini akan berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang diterima pegawai setiap bulan.
"Kalau dia (ASN) tidak hadir bekerja, sudah pasti TPP-nya berkurang, "tegas Safiun Radjulan.
"Arahan Pak Bupati di setiap apel sudah jelas, bahwa TPP dicairkan berdasarkan presentasi kehadiran, "ungkapnya.
Safiun menambahkan, disiplin kerja pegawai selama Ramdan ini dipantau langung Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar di Maret 2025
Karena itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melaporkan dokumentasi apel pagi dan pulang.
"Jadi hal ini Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati pantau langsung, "ujar Safiun Radjulan mengingatkan.
Semua harus foto, pegawai jumlahnya berapa? Yang hadir berapa? Tidak hadir berapa? Ini yang dilaporkan, "tandasnya. (*)
| Usai Dilantik jadi Sekda Halsel, Abdillah Kamarullah Diberi Tugas Khusus dari Bassam Kasuba |
|
|---|
| Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Halmahera Selatan Pakai DTT, Kepala BPKAD: Tidak Bermasalah |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Abdillah Kamarullah Dilantik sebagai Sekda Halmahera Selatan, Kepala LAN Jadi Saksi |
|
|---|
| 15 Desa di Halmahera Selatan Diusulkan jadi Kampung Nelayan, Bakal Dapat Rp22 Miliar dari Pempus |
|
|---|
| Sekda Definitif Halsel Dilantik Besok, Siapa yang Dipilih Bassam Kasuba ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Seleksi-PPPK-untuk-Pemkab-Halmahera-Selatan.jpg)