Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

5 THM di Halmahera Tengah Ini Dilarang Beroperasi Selama Ramadan 2025

"Jika ada tempat hiburan malam (TMH) sengaja operasi, kita tegas beri sanksi, "ucap Kasat Resnarkoba Poltes Halmahera Tengah Muhammad Hasba

|
Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
LARANGAN: Anggota Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara pose bersama 5 pemilik tempat hiburan malam (THM). Di mana TMH-THM tersebut dilarang beroperasi selama Ramadan 2025 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Sebanyak 5 TMH di Halmahera Tengah, Maluku Utara ini dilarang beroperasi selama Ramadan 2025.

Larangan tersebut untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Perihal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Poltes Halmahera Tengah Ipda Muhammad Hasba, Minggu (9/3/2025).

"Jika ada tempat hiburan malam (THM) sengaja operasi, kita tegas beri sanksi, "ucap Muhammad Hasba.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Jadikan Jabatan Plt Kadindikbud Sebagai Taruhan untuk Program Sekolah Gratis

Guna mengefektifkan larangan ini, pemilik THM dipanggil untuk diberikan pemahaman dan lain sebagainya.

"Alhamdulillah mereka mengerti dan berjanji tidak buka tempat usahanya, "kata Muhammad Hasba.

"Semu itu dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan di atas materai, sebagai bentuk komitmen, "lanjutnya.

Berikut pemilik dan naama THM yang dilarang beroperasi: 

Ronny Manona pemilik Caffe Star (Desa Fidi jaya)
Tahrin U Lawer pemilik Caffe D’Stile (Desa Ake ici)
Dewi Zakaria pemilik Caffe Grand (Desa Fidi jaya)
Vemi Unsong  pemilik Caffe Mansur (Desa Akeici)
Nurjani Fahrudin pemilik Caffe Queen (Desa Fidi jaya). (*)

Baca juga: Kasus HIV/AIDS Meningkat, Pemkab Halmahera Tengah Diminta Cepat Ambil Langkah

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved