Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pemilihan Kades Antarwaktu di Halmahera Selatan Menunggu Persetujuan Mendagri

"Jadi tinggal arahan dari Kemendagri baru kita ambil langkah-langkah, "ujar Bupati Halmahera Selatn Bassam Kasuba

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
JABATAN: Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba. Ia mengatakan pemilihan Kades antarwaktu menunggu persetujuan Mendagri 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemendagri terkait rencana pemilihan Kepala Desa (Kades) menggunanakan sistem pemilihan antarwaktu atau PAW.

Adapun rencana pemilihan Kades menggunakan sistem PAW ini ditargetkan pada puluhan desa.

12 di antaranya adalah desa yang bersengketa di PTUN Ambon pada Pilkades 2022 lalu.

"Kita sudah konsultasikan di Kemendagri khususnya bagian Pemdes, apakah ke depan Plt-plt (Kades) ini posisinya di PAW atau seperti apa."

"Jadi tinggal arahan dari Kemendagri baru kita ambil langkah-langkah, "ujar Bassam Kasuba, Minggu (9/3/2025).

Baca juga: Utang Obat RSUD Chasan Boesoirie Ternate Capai Rp 60 M, Menkes: Itu Bisa Jadi Gedung

"Jadi termasuk 12 desa yang PTUN, itu salah satu target fokus utama kita untuk diselesaikan, "sambungnya.

Bassam manargetkan tidak ada lagi Kades yang berstatus carateker atau penjabat.

Oleh sebab itu, upaya pemilihan Kades melelui sistem PAW tersebut dilakukan tahun depan.

"Kita targetkan ke depan tidak ada lagi. Jadi kita juga akan memberi pembinaan-pembinaan ke para Kades agar pelayanan di desa lebih maksimal," ungkapnya.

Ia juga membeberkan alasan mengapa mengangkat tenaga guru ASN sebagai Kades, pengangkatan ini dilakukan di beberapa desa pada 2024 lalu.

Menurut dia, kebijakan ini diambil semata-mata memaksimalkan pelayanan, bukan mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah.

"Ini kan kebijakan ya, jadi kita akan evaluasi lagi. Kan pengangkatan carateker Kades itu di regulasi kan harus ASN, tapi kita akan evaluasi kembali, "tandas Bassam. 

Pemkab Halmahera Selatan, sebelumnya merencanakan pelaksanaan Pilkades di 28 desa pada tahun 2025.

28 desa tersebut adalah Lalaubi, Fida, Kuwo, Gandasuli, Goro-Goro, Lolalogurua/Loid, Liaro, Kukupang, Loleongusu, Galala, Lata-Lata, Fluk, Nusababullah.

Kemudian, Desa Yaba, Jojame, Kampung Baru, Waya, Bisori, Pulau Gala, Tawabi, Bori, Ombawa, Air Mangga Indah, Foya Tobaru, Wayaloar, dan Ploily.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Halmahera Selatan Iksan Mursid mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades di 28 desa direncanakan menggunakan sistem pemilihan antarwaktu. 

Di mana, para calon kepala desa, akan dipilih oleh perwakilan masyarakat dengan masa jabatan tiga tahun.

"Pemilihan antrawaktu ini berbeda dengan pemilihan pada umumnya, hanya kepada kepala desa masih diisi carataker, "ujarnya, Jumat (6/12/2024) lalu.

Iksan menjelaskan, rata-rata desa yang akan melaksanakan Pilkades antarwaktu adalah Kepala Desa-nya sudah berhalangan tetap.

Baca juga: Janda dan Anak Yatim di Desa Bobong Taliabu Dapat Bantuan Beras

Misalnya, 12 desa yang bersengketa di PTUN di Ambon, Maluku atas hasil Pilkades Halmahera Selatan serentak tahun 2022 lalu.

"12 desa itu kan putusan PTUN membatalkan SK Bupati atas pelantikan kepala desa terpilih di Pilkades 2022 lalu, sementara masa jabatan masih panjang."

"Kemudian desa yang lain seperti Wayaloar, kepala desa-nya sudah diberhentikan, lalu di desa Ploily, kepala desa-nya meninggal dunia. Jadi itu berhalangan tetap, "jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved