5 Tersangka Kasus Dugaan Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara limpahkan berkas tahap II lima tersangka kasus dugaan penangkapan ikan
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara limpahkan berkas tahap II lima tersangka kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.
Pelimpahan berkas tahap II tersebut, setelah Jaksa menyatakan berkas tahap I yang dikirimkan penyidik Polairud pada Selasa (11/3/2025) telah lengkap.
"Dari hasil koordinasi dengan Jaksa, berkas tahap I lengkap. Sehingga, hari ini penyidik langsung melakukan pelimpahan berkas tahap II dan 5 tersangkanya untuk disidangkan," kata Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Djuanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Nilai Aset Berkurang, Harta Kekayaan Kepala DP3A Maluku Utara Musyrifah Alhadar per 2024 Turun
Mantan Wakapolres Ternate itu mengaku, selama penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi.
"Yang jelas Jaksa sudah nyatakan lengkap dan penyidik telah limpa berkas, barang bukti dan 5 tersangkanya," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini 5 nelayan asal Desa Limbo, Pulau Taliabu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jono Aden, Sarman Bakri, Musnadi Jalil, Husen La Isi, dan Awat.
Lima tersangka ini ditangkap oleh anggota Markas Unit (Marnit) Polairud Pulau Taliabu.
Baca juga: PLN UIW MMU Gelar Pasar Murah di Ternate: Hasil Penjualan untuk Tambah Daya Listrik Fasilitas Umum
Mereka ditangkap saat menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau destriticve fising.
Anggota Polairud juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Bodi Fiber, 1 Unit mesin 25 PK Yamaha, 1 Unit kompresor, selang panjang ukuran 100 meter, 1 Unit mesin ketinting 6,5 dan ikan hasil penangkapan
sebanyak 50 kg. (*)
| LPKA Kelas II Ternate Ikut Pengukuhan Satgas Kepatuhan Internal, Pengawasan Diperkuat |
|
|---|
| Target Retribusi PBG Halmahera Selatan 2026 Tetap Rp 8 Miliar |
|
|---|
| Gaji PPPK Paruh Waktu Halmahera Selatan Dialokasikan Melalui Dana Tanggap Darurat |
|
|---|
| 3 Berita Populer Malut: Mantan Direktur Karapoto Berulah Lagi - Update Nasib Saifuddin Djuba |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Maluku Utara 9 April 2026: Pagi Berawan, Siang hingga Sore Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kasus-ilegal-fishing-dilimpahkan.jpg)