Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

5 Tersangka Kasus Dugaan Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara limpahkan berkas tahap II lima tersangka kasus dugaan penangkapan ikan

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
PENANGKAPAN - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara limpahkan berkas tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, Jumat (14/3/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara limpahkan berkas tahap II lima tersangka kasus dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan. 

Pelimpahan berkas tahap II tersebut, setelah Jaksa menyatakan berkas tahap I yang dikirimkan penyidik Polairud pada Selasa (11/3/2025) telah lengkap. 

"Dari hasil koordinasi dengan Jaksa, berkas tahap I lengkap. Sehingga, hari ini penyidik langsung melakukan pelimpahan berkas tahap II dan 5 tersangkanya untuk disidangkan," kata Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Djuanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol. Riki Arinanda, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Nilai Aset Berkurang, Harta Kekayaan Kepala DP3A Maluku Utara Musyrifah Alhadar per 2024 Turun

Mantan Wakapolres Ternate itu mengaku, selama penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi. 

"Yang jelas Jaksa sudah nyatakan lengkap dan penyidik telah limpa berkas, barang bukti dan 5 tersangkanya," tandasnya. 

Untuk diketahui, dalam kasus ini 5 nelayan asal Desa Limbo, Pulau Taliabu telah ditetapkan sebagai tersangka,  yakni Jono Aden, Sarman Bakri, Musnadi Jalil, Husen La Isi, dan Awat.

Lima tersangka ini ditangkap oleh anggota Markas Unit (Marnit) Polairud Pulau Taliabu.

Baca juga: PLN UIW MMU Gelar Pasar Murah di Ternate: Hasil Penjualan untuk Tambah Daya Listrik Fasilitas Umum

Mereka ditangkap saat menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau destriticve fising. 

Anggota Polairud juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Bodi Fiber, 1 Unit mesin 25 PK Yamaha, 1 Unit kompresor, selang panjang ukuran 100 meter, 1 Unit mesin ketinting 6,5 dan ikan hasil penangkapan 
sebanyak 50 kg. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved