Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

GAMKI Sebut Pemberhentian 4 Kades di Halmahera Selatan ada Kepentingan Terselubung

GAMKI menyoroti keputusan Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, memberhentikan 4 Kepala Desa (Kades) dengan dasar evaluasi kinerja

TribunTernate.com/istimewa
KEBIJAKAN - Ketua DPC GAMKI Halmahera Selatan, Maluku Utara, Van Costan. Ia menilai keputusan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, memberhentikan empat Kades, ada kepentingan terselubung, Jumat (14/3/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyoroti keputusan Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, memberhentikan 4 Kepala Desa (Kades) dengan dasar evaluasi kinerja.

GAMKI menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur yang berlaku dan memiliki kepentingan terselubung.

“Jika alasannya pelanggaran, masih banyak Kades lain yang justru memiliki rekam jejak lebih buruk," ujar Ketua DPC GAMKI Halmahera Selatan, Van Costan, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Paul Merson dan Chris Sutton Prediksi Skor Arsenal vs Chelsea: Skuat Enzo Maresca Tidak Ada Harapan

Pria yang akrab disapa Van itu mengatakan, keputusan Bassam Kasuba ini sebagai tanda buruk diawal masa kepemimpinannya bersama Helmi Umar Muchsin.

Ia lantas mempertanyakan komitmen kepemimpinan Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin dalam membangun Halmahera Selatan dengan adil dan berintegritas.

"Jelas ini bukan semata karena kesalahan mereka, tetapi ada motif lain di balik keputusan tersebut. Jadi ini ada kepentingan terselubung."

“Ini awal yang buruk bagi pemerintahan Bassam-Helmi. Jika sejak awal sudah menunjukkan tindakan seperti ini, lalu apa yang bisa kita harapkan ke depannya?," tukas Van.

Diketahui, empat Kades yang diberhentikan dengan dasar evaluasi kinerja adalah Kades Prpakanda Adri Musa, Kades Tabamasa Salmin Ismail, Kades Kaireu Abubakar Malayu, dan Kepala Desa Tawa Fahri Musa.

Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Iksan Mursid, mengatakan bahwa pemberhentian tersebut murni hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa.

Dia mengklaim tidak ada kepentingan lain yang diambil Bassam Kasuba dalam pemberhentian empat Kades tersebut. 

“Tidak ada kepentingan lain dalam keputusan ini. Semua dasar pemberhentian telah tertuang dalam konsideran SK yang dikeluarkan,” ujar Iksan, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Paul Merson dan Chris Sutton Prediksi Skor Man City vs Brighton: Sama-sama Susah Tebak Skuat Pep

Iksan mengungkapkan, pemberhentian keempat Kades berlangsung sejak November 2024 lalu. 

Namun, SK penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Kades untuk mengisi kekosongan jabatan di empat desa itu waktu pengeluarannya berbeda-beda. 

"Mislanya (SK) Kades Prapakanda baru diterbitkan pada Maret 2025. SK telah diserahkan kepada Camat Kepulauan Botang Lomang untuk diberikan kepada Adri Musa yang diberhentikan," pungkas Iksan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved