Pemkab Halmahera Selatan
Pemprov Maluku Utara Janji Cicil DBH Halmahera Selatan
Tidak hanya DBH Halmahera Selatan, Pemprov Maluku Utara juga berjanji menyelesaikan DBH kabupate/kota lain di tahun ini
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemprov Maluku Utara berjanji akan menyicil Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan yang mencapai Rp 100 miliar lebih.
Namun cicilan dapat dilakukan setelah perhitungan APBD induk 2025, karena adanya kebijakan efesiensi anggaran oleh pemerintah pusat.
"Pelan-pelan kita akan menyelesaikan utang-utang kita, termasuk utang yang itu (DBH)."
"Tapi kita masih menunggu perhitungan anggaran kita dulu, "ujar Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir usai kegiatan Safari Ramadan di Masjid Kesulatanan Bacan, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Seleksi Direksi BUMD Halmahera Timur 100 Persen Murni: Tak Ada Intervensi
Samsuddin mengatakan bahwa utang DBH di setiap kabupaten/kota termasuk Halmahera Selatan telah menjadi atensi Gubernur Maluku Utara Sherly Laos.
Karena itu, setiap anggaran yang masuk akan dialokasikan untuk dibayar meskipun secara bertahap selama satu tahun.
"Ibu Gubernur ketika berkunjung di Halmahera Utara, beliau berupaya bertekad menyelesaikan DBH. Nanti kita lihat actionnya, "jelas Samsuddin.
Selain Halmahera Selatan, Pemprov Maluku Utara juga berjanji akan melalukan pembayaran utang DBH di kabupaten/kota lainnya.
Samsuddin berharap semua pihak dapat bersabar, karena perancangan APBD tidak secara otomatis anggarnnya langsung ada.
"APBD itu ketika kita menyatakan Rp 3,4 triliun, itu uangnya tidak langsung ada di Bank."
"Tetapi Rp 3,4 itu dalam jangka waktu 1 tahun yang kemudian datangnya tidak sekaligus."
"Jadi misalnya (utang DBH Rp 250 miliar) ya kita bayar sedikit-sedikit, "papar Samsuddin.
Diketahui, utang Pemperov Maluku Utara terhadap DBH Halmahera Selatan sebesar Rp 113,8 miliar (terhitung sejak 2022, 2023 dan 2024).
Utang tersebut kemudian mengalami sedikit penurunan, setelah adanya pembayaran Rp 13,7 miliar di akhir 2023.
Baca juga: Perusahaan Tambang se Halmahera Timur Wajib Berikan THR Karyawan
Namun utang kembali bertambah diangka Rp100 miliar lebih pada trilulan ketiga tahun anggaran 2024.
DBH tersebut bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BPNKB).
Lalu pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak rokok dan pajak air permukaan. (*)
Imbas Pemangkasan DBH, Bupati Halmahera Selatan Sebut Banyak Kegiatan OPD Dihilangkan |
![]() |
---|
Alasan Interview, Sejumlah Jabatan Lingkup Pemkab Halmahera Selatan Belum Dilantik |
![]() |
---|
Kesbangpol Halmahera Selatan Perketat Verifikasi Ormas Penerima Dana Hibah |
![]() |
---|
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Halmahera Selatan: 6 Bulan Dievaluasi |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Manfaat PKH di Halmahera Selatan Menurun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.