Pemkab Halmahera Timur
Perusahaan Tambang se Halmahera Timur Wajib Berikan THR Karyawan
"Jika ketahuan perusahaan tidak bayar (THR), maka kami ambil langkah tegas, "kata Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Halmahera Timur Rachman Baidin
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Perusahaan tambang se Halmahera Timur, Maluku Utara wajib berikan THR karyawan.
Perihal itu disampaikan Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Halmahera Timur Rachman Baidin pada Senin (17/3/2025).
Dikatakan, untuk memaksimalkan hal itu, pihaknya akan membentuk posko pengaduan THR.
"Jik tidak ada aral melintang, posko yang saya bilang tadi akan dibangun waktu dekat ini, "tegasnya.
Baca juga: 6 Pejabat Tinggi di Polda Maluku Utara Dirotasi, Berikut Daftar Lengkapnya
Baca juga: Polairud Polda Maluku Utara Ikut Cari 4 ABK LCT yang Hilang di Perairan Batang Dua Ternate
Baginya, pemberian tunjangan hari raya atau THR sudah diberikan 7 hari sebelum Lebaran 2025.
"Jika ketahuan perusahaan tidak bayar, maka kami ambil langkah tegas sebagaimana yang diatur dalam regulasi perusahaan."
"Sekali lagi saya tegskan, THR bagi karyawan adalah wajib, meski besarannya disesuaikan dengan masa kerja karyawan, "tandasnya. (*)
| Bupati Halmahera Timur Lantik Pejabat Baru, Tekankan Perbaikan Data dan Komunikasi Publik |
|
|---|
| Audit LKD 2025 Tuntas, Pemkab Halmahera Timur Optimistis Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan |
|
|---|
| Dishub Halmahera Timur Gelontorkan Rp2,6 Miliar untuk Penerangan Jalan di Sejumlah Kecamatan |
|
|---|
| Ubaid Yakub: Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Kesehatan Gratis di Haltim |
|
|---|
| Pemkab Haltim Fokus Kurangi Pengangguran, Disnakertrans Diminta Buka Ruang Kerja |
|
|---|
