Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Timur

Perusahaan Tambang se Halmahera Timur Wajib Berikan THR Karyawan

"Jika ketahuan perusahaan tidak bayar (THR), maka kami ambil langkah tegas, "kata Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Halmahera Timur Rachman Baidin

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
THR: Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Halmahera Timur, Maluku Utara Rachman Baidin saat beberikan keterangan, Senin (17/3/2025). Ia meminta kepada seluruh perusahaan tambang untuk memberikan THR kepada karyawan 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Perusahaan tambang se Halmahera Timur, Maluku Utara wajib berikan THR karyawan.

Perihal itu disampaikan Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Halmahera Timur Rachman Baidin pada Senin (17/3/2025).

Dikatakan, untuk memaksimalkan hal itu, pihaknya akan membentuk posko pengaduan THR.

"Jik tidak ada aral melintang, posko yang saya bilang tadi akan dibangun waktu dekat ini, "tegasnya.

Baca juga: 6 Pejabat Tinggi di Polda Maluku Utara Dirotasi, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga: Polairud Polda Maluku Utara Ikut Cari 4 ABK LCT yang Hilang di Perairan Batang Dua Ternate

Baginya, pemberian tunjangan hari raya atau THR sudah diberikan 7 hari sebelum Lebaran 2025.

"Jika ketahuan perusahaan tidak bayar, maka kami ambil langkah tegas sebagaimana yang diatur dalam regulasi perusahaan."

"Sekali lagi saya tegskan, THR bagi karyawan adalah wajib, meski besarannya disesuaikan dengan masa kerja karyawan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved