Bea Cukai Gagalkan Peredaran 57.720 Batang Rokok Ilegal di Maluku Utara
"Kami berkomitmen penuh untuk terus mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal, "kata Kepala Kantor Bea Cukai Ternate Jaka Riyadi
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Bea Cukai Ternate menindak 57.720 batang rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Rokok ilegal tersebut ditemukan di berbagai titik distribusi, mulai dari toko hingga jalur distribusi yang dicurigai.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate Jaka Riyadi menegaskan, tindakan itu merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Maluku Utara.
"Kami berkomitmen penuh untuk terus mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal, "ujarnya dalam siaran pers, Kamis (20/3/2025) yang dilansir Kompas.com.
Baca juga: Fakta-fakta Kompol Sirajuddin Diduga Lakukan KDRT Usai Bebas dari Patsus, Kembali Diviralkan Anak
Langkah tersebut, lanjut dia, bertujuan melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Pada awal Maret 2025, Bea Cukai Ternate melakukan tiga operasi penindakan di berbagai daerah, seperti Ternate, Tobelo, dan Tidore Kepulauan.
Operasi itu mencakup operasi pasar, pengawasan, serta pendalaman informasi intelijen.
Pentingnya sinergi dalam pemberantasan rokok ilegal Pada kesempatan tersebut, Jaka Riyadi menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Ia mengajak masyarakat dan instansi terkait untuk berperan aktif dalam pengawasan serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kondisi Terkini Timnas Indonesia Jelang Duel Kontra Australia
"Dukungan dari berbagai pihak sangat kami perlukan. Dengan kerja sama yang baik, kami bisa menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, "jelas Jaka.
Melalui operasi tersebut, Bea Cukai Ternate berharap dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Maluku Utara dan menegakkan ketentuan cukai.
Langkah itu menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan tertib. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.