KSOP Ternate Imbau Operator Kapal dan Speedboat Patuhi Keselamatan Berlayar
KSOP Kelas II Ternate, Maluku Utara mengimbau operator kapal maupun motoris speedboat agar mematuhi keselamatan berlayar
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara mengimbau operator kapal maupun motoris speedboat agar mematuhi keselamatan berlayar.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Ternate, Sugandi, menegaskan imbauan ini perlu ditindaklanjuti. Dan jika lalai maka sanksi tegas akan diberikan.
"Kami mengingatkan kepada motoris khususnya speedboat wajib memeriksa kesehatan agar selalu dalam kondisi yang fit dan punya kompetensi saat berlayar."
Baca juga: Buntut Pukul Jurnalis, Oknum Satpol PP di Ternate Diberhentikan Sementara dan Gaji Dipangkas
“Selain itu para penumpang yang naik ke speedboat maupun kapal wajib terdaftar dalam manifes tanpa terkecuali."
"Nahkoda kapal juga wajib memiliki SPB ketika mau berlayar, kapal harus sesuai dengan kapasitas penumpang. Jika lalai maka tetap diberikan sanksi,” katanya.
Dia pun mengungkapkan, beberapa pekan lalu telah ditemukan salah satu speedboat di Pelabuhan Bastiong tujuan Pulau Makian yang lalai dan telah ditindak.
Baca juga: Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Nilai Debut Ole Romeny Luar Biasa
"Sanksinya masih ringan yaitu tidak diizinkan berlayar selama satu bulan. Tapi kalau masih Bandel, sanksinya akan lebih berat lagi,” tegasnya.
Untuk itu, Sugandi berharap dengan larangan berlayar selama satu bulan itu, bisa menjadi efek jera buat yang lain.
"Sehingga seluruh UPT di Maluku Utara ini harus melakukan kampanye keselamatan berlayar,” harapnya. (*)
Cuaca Maluku Utara Besok Jumat 19 September 2025, BMKG Prediksi Kelembapan Udara Tinggi |
![]() |
---|
Pemkot Tidore Dukung Penuh Pelaksanaan TMMD ke 126 di Kecamatan Oba Selatan |
![]() |
---|
Fakta-fakta Dugaan Penipuan Travel PT Novavil Mutiara Utama Ternate: 29 Calon Jemaah Terlantar |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Muliana Korban Investasi Bodong di Taliabu Dapat Pendampingan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.