Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Warga Prapakanda Tolak Keputusan Bupati Halmahera Selatan, DPRD: Itu Respons Negatif

Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Junaidi Abusama, menanggapi aksi penolakan warga terhadap Keputusan Bupati Halmahera Selatan

Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
STATEMEN - Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Junaidi Abusama. Ia mengatakan aksi warga menolak keputusan Bupati memberhentikan Kades Prapakanda adalah respons negatif terhadap keputusan tersebut, Selasa (25/3/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Junaidi Abusama, menanggapi aksi penolakan warga terhadap Keputusan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, memberhentikan Kepala Desa (Kades) Prapakanda definitif, Adri Musa.

Menurut dia, aksi yang berlangsung pada Senin (24/3/2025) itu merupakan respons negatif warga terhadap keputusan tersebut.

"Itu respons negatif dari warga atas SK yang dikeluarkan Bupati tidak melawati tahapan sesuai ketentuan. Jadi wajar saja respons merska negatif," kata Junaidi, Selasa (25/3/2025).

Baca juga: Phil Foden Kena Mental gegara Sering Dihujat, Bintang Man City sampai Alami Kabut Otak

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, tahapan pemberhentian Kades Prapakanda tidak sesuai prosedur yang berlaku. Salah satunya, SK pemberhentian tak ada tetapi SK Pj Kades diterbitkan.

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPBD) sebagai perwakilan masyarakat tak dilibatkan dalam proses pemberhentian Kades, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

"Sebelum SK pengangkatan Pj Kades, harus ada SK pemberhentian sementara Kades aktif. Minimal ada surat tertulis yang bisa dketahui BPD maupun msyarakat biar mereka tidak kaget," ujarnya.

Dari aksi penolakan di Desa Prapakanda, Junaidi yakin Bassam Kasuba hanya mendapat informasi sepihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sehingga langsung mengambil keputusan pemberhentian.

Imbasnya, orang yang ditunjuk sebagai Pj Kades Prapakanda diusir warga saat datang untuk bertugas.

"Dari dinas terkait tanpa ada informasi pembanding dari BPD atau masyarakat setempat. Jadinya, orang dinas pun diusir oleh ibu-ibu," ungkapnya.

Junaidi menambahkan, Komisi I DPRD Halmahera Selatan pada konteksi ini, hanya mengawal setiap kebijakan yang dambil pemerintah sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Sehingga, jika keputusan Bupati memberhentikan Kades Prapakanda tidak sesuai aturan main perundang-undangan yang berlaku, maka Komisi I DPRD mengambil langkah tegas.

Sebab selain Kades Prapakanda, terdapat tiga Kades lainnya yang diberhentikan yakni Kades Kaireu Abubakar Malayi, Kades Tabamasa Salmin Ismail, dan Kades Tawa Fahri Musa.

"Kalau keputusan Bupati berdampak positif bagi masyarakat, ya alhamdulillah, silahkan saja. Namun jika sebaliknya ada respona negatif bahkan tidak sesuai ketentuan, Komisi I akan panggil dinas trkait untuk meminta penjelasan," tegas Junaidi.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Prapakanda, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, menggelar aksi penolakan keputusan Bassam Kasuba tentang pemberhentian Kepala Desa (Kades) Prapakanda, Adri Musa.

Aksi yang berlangsung pada Senin (24/3/2025) pagi, sekaligus menolak pengangkatan Muklim Kuilo (guru PNS) sebagai Pj Kades menggantikan Adri Musa.

Dalam aksi tersebut, warga memalang kantor Desa Prapakanda dan membakar ban bekas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved