Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Zakat Fitrah di Halmahera Selatan Rp 45 Ribu per Orang

Sedangkan besaran fidyah di Halmahera Selatan adalah 1,5 kilo gram per hari puasa yang ditinggalkan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PENETAPAN: Kantor Kemenag Halmahera Selatan, Maluku Utara, di Jl Kebun Karet, Kecamatan Bacan, Jumat (28/3/2025). Zakat fitrah ditetapkan sebesar 45 ribu per orang 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kemenag Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi mengeluarkan surat penetapan zakat fitrah, mal dan fidyah untuk Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Dalam surat nomor 5 tahun 2025 itu, zakat fitrah ditetapkan 2,5 kilo gram beras dengan harga Rp18 ribu per kilo gram. Jika diuangkan, maka nilai konversinya Rp 45 ribu.

Sementara besaran zakat mal yaitu 85 gram emas dengan harga emas Rp1.008.070 gram. Maka nizab zakat mall adalah 85 gram × Rp1.008.070 = Rp85.685.950 × 2,5 persen = Rp 2.142.148 per tahun.

Sedangkan besaran fidyah, adalah 1,5 kilo gram per hari puasa yang ditinggalkan.

Baca juga: Wali Kota Ambon Apresiasi Kinerja PLN UIW MMU, Komitmen Listrik Aman selama Idul Fitri 2025

Kepala Kemenag Halmahera Selatan La Sengka La Dadu mengatakan keputusan penetapan zakat berlaku mulai 25 Maret.

"Umat muslim sudah mulai dapat menyalurkan zakat setelah surat ketapan ini dikeluarkan," jelasnya.

La Sengka menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Keputusan Menteri Agama 373 Tahun 2003 tentang pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah dan mall serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Apotek Kimia Farma Tabrak Alfamidi Depan RSUD Chasan Boesorie Ternate

"Kemudian kita juga mengacu keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2014 tentang pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (Bazans) dan surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 13 Tahun 2025 tentang nisab zakat dan jasa, "ujar La Sengka, Jumat (28/3/2025).

Dia menambahkan, surat ketetapan zakat fitrah, zakat mall dan fidyah oleh Kemenag Halmahera Selatan juga memperhatikan hasil keputusan rapat koordinasi pemerintah daerah, Baznas, Kepala-kepala KUA Kecamatan, MUI, Pimpinan Muhmmadiyah dan para Imam Masjid.

"Para imama masjid ini khusus di wilayah Kota Labuha. Surat ketetapan ini juga telah didistribusi ke setiap kecamatan untuk disosialisasi, "tandas La Sengka. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved