Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berikut Aturan Bayar Fidyah untuk Mengganti Utang Puasa Seusai Ramadan

Seseorang yang wajib membayar fidyah juga bisa menyalurkannya melalui lembaga untuk menyampaikan fidyah tersebut

Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
PENGGANTI: Ilustrasi beras. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja, misalnya 2 orang dengan masing-masing 15 takar 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut ini adala aturan membayar fidyah untuk mengganti utang puasa setelah Ramadan usai

Waktu membayar fidyah untuk mengganti utang puasa bisa dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya.

Jadi kurang lebih, periode waktu untuk membayar fidyah atau denda yang ditunaikan sebagai pengganti puasa adalah satu tahun Hijriah.

Dilansir dari Kompas.com (13/4/2023), apabila belum dibayar tuntas sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadan lagi sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran.

Baca juga: Zakat Fitrah di Halmahera Selatan Rp 45 Ribu per Orang

Pembayaran fidyah kepada orang-orang yang berhak bisa diwakilkan dan tidak harus dilakukan secara langsung oleh yang berkewajiban membayar.

Seseorang yang wajib membayar fidyah juga bisa menyalurkannya melalui lembaga untuk menyampaikan fidyah tersebut.

Hal ini dikarenakan, pembayaran fidyah adalah ibadah maliyah (harta) bukan ibadah fardiyah atau personal yang bersifat fisik.

Siapa yang wajib membayar fidyah?

Seorang muslim biasanya mengeluarkan fidyah berupa makanan pokok yang dibayar karena tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua, dan kondisi lain yang membuatnya tidak sanggup berpuasa.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.

Adapun syarat atau kriteria orang yang membayar fidyah adalah:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Ketiga golongan orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di atas, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus mengganti puasanya di lain waktu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved