Berikut Aturan Bayar Fidyah untuk Mengganti Utang Puasa Seusai Ramadan
Seseorang yang wajib membayar fidyah juga bisa menyalurkannya melalui lembaga untuk menyampaikan fidyah tersebut
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut ini adala aturan membayar fidyah untuk mengganti utang puasa setelah Ramadan usai
Waktu membayar fidyah untuk mengganti utang puasa bisa dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadan di tahun berikutnya.
Jadi kurang lebih, periode waktu untuk membayar fidyah atau denda yang ditunaikan sebagai pengganti puasa adalah satu tahun Hijriah.
Dilansir dari Kompas.com (13/4/2023), apabila belum dibayar tuntas sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadan lagi sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran.
Baca juga: Zakat Fitrah di Halmahera Selatan Rp 45 Ribu per Orang
Pembayaran fidyah kepada orang-orang yang berhak bisa diwakilkan dan tidak harus dilakukan secara langsung oleh yang berkewajiban membayar.
Seseorang yang wajib membayar fidyah juga bisa menyalurkannya melalui lembaga untuk menyampaikan fidyah tersebut.
Hal ini dikarenakan, pembayaran fidyah adalah ibadah maliyah (harta) bukan ibadah fardiyah atau personal yang bersifat fisik.
Siapa yang wajib membayar fidyah?
Seorang muslim biasanya mengeluarkan fidyah berupa makanan pokok yang dibayar karena tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua, dan kondisi lain yang membuatnya tidak sanggup berpuasa.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.
Adapun syarat atau kriteria orang yang membayar fidyah adalah:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Ketiga golongan orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di atas, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus mengganti puasanya di lain waktu.
Gubernur Maluku Utara Buka Kemah Remaja GMIH 2025 di Halmahera Utara |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Jemaah Haji Asal Halbar Wafat di Makkah - Oknum Polisi Jemput Narkoba |
![]() |
---|
Puasa Apa Saja sebelum Idul Adha, Simak Keutamaan dan Niat Puasa Dzulhijjah, Arafah, dan Tarwiyah |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Tidore Besok Sabtu 29 Maret 2025, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa Ramadhan |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Halmahera Utara Besok Sabtu 29 Maret 2025, Jam Berapa Imsak dan Buka Puasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.