LHKPN
Punya Tanah di Taliabu, Segini Harta Kekayaan Direktur RSUD Bobong Cecilia Mbotengu
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, dr. Cecilia Octavia Mbotengu, memiliki harta kekayaan mencapai Rp123 juta
Penulis: Sitti Muthmainnah | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, dr. Cecilia Octavia Mbotengu, memiliki harta kekayaan mencapai Rp123.360.000.
Total tersebut berdasarkan pelaporan dr. Cecilia Octavia Mbotengu ke KPK melalui LHKPN pada 29 Maret 2024, yang diakses Tribunternate.com pada Senin (6/4/2025) pukul 08.53 WIT.
Kekayaan dr. Cecilia Octavia Mbotengu bersumber dari harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Dalami Masalah Seleksi PPPK 2024
Kepimilikan harta bergerak lainnya senilai Rp68.000.000 mendominasi harta kekayaan dr. Cecilia Octavia Mbotengu.
Berikut rincian lengkap harta kekayaan Direktur RSUD Bobong dr. Cecilia Octavia Mbotengu :
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp40.000.000
1. Tanah Seluas 750 m2 di KAB / KOTA PULAU TALIABU, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.----
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp68.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp.----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp15.360.000
Baca juga: Pengunjung dari dan ke Wisata Tanjung Waka Kepulauan Sula Harus Menyebrang Banjir
F. HARTA LAINNYA Rp----
Sub Total Rp123.360.000
HUTANG Rp.----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp123.360.000. (*)
Segini Kekayaan Kabid Pelayanan Dukcapil Morotai Hironimus Rahankey |
![]() |
---|
Jabat Kabid Kepemudaan Dispora Morotai, Harta Kekayaan Akri Yuti Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Dari Dinas Pertanian ke Dukcapil Pulau Morotai, Segini Harta Kekayaan Husainah Nasir |
![]() |
---|
Hasbullah Popa Dilantik Jadi Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Morotai, Kekayaan Tembus Miliaran |
![]() |
---|
Kekayaan Sekretaris Disperindagkop dan UMKM Pulau Morotai Syamsul Bahri Minus, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.